Syarat Guru Honorer Kategori-Ii Menjadi Calon Pppk Harus Berijazah S1
Salam semangat buat seluruh Guru-guru Hebat serta Tenaga Kependidikan, banyak pertanyaan yang telah diutarakan oleh para guru mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 salah satunya "Apakah semua guru honorer baik guru yang sudah S1 ataupun yang belum S1 mampu mengikuti Rekrutmen Calon PPPK?"
Sumber Gambar : Gesuri.id |
Menurut admin pertanyaan ini muncul dikarenakan setelah melihat dan memahami Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK yang terdapat pada Pasal xvi PP No. 49 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut beberapa persyaratannya Setiap Warga Negara Republic of Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF, kemudian Usia Paling Rendah xx (Dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada juga rekan guru yang menanyakan "pada peraturan tersebut di tuliskan usia paling rendah xx puluh tahun, berarti kami yang masih baru honor mampu juga untuk mengikuti rekrutmen PPPK?". Pertanyaan selanjutnya, bagi kami guru honor yang hanya lulusan SMA dan sudah mengabdi belasan tahun mampu mengikuti rekrutmen tersebut?
Disini admin tidak mampu secara gamblang untuk menjawab pertanyaan dari para guru sekalian, untuk lebih terperinci dan lengkap silahkan simak informasi berikut ini yang bersumberkan dari situs jpnn.com untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi mengenai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama mengenai Persyaratan Guru Honorer Kategori II Menjadi Calon PPPK. Salah satu syaratnya yakni harus berijazah Strata Satu (S1).
"Saya luruskan ya, yang terkait syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru, " Ujar Deputi SDM KemenPAN-RB.
Dari pernyataan Deputi SDM KemenPAN-RB tersebut pertanyaan guru sekalian mengenai syarat Guru Honorer Kategori II terjawab yaitu harus berijazah Strata Satu (S1).
Dia menjelaskan, syarat penerimaan CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi yang disusun akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan Guru Honorer yang belum S1.
CPPPK Harus S1? Terus bagaimana dengan Guru yang belum S1 dan sedang melaksanakan pendidikan S1?
CPPPK Harus S1? Terus bagaimana dengan Guru yang belum S1 dan sedang melaksanakan pendidikan S1?
"Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus merampungkan pendidikan S1 dulu, '" Ujarnya.
Dia menambahkan, setelah menjadi guru PPPK, akan ada penilaian kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama menyerupai guru PNS, yang tidak berkinerja tak layak menerima akomodasi atau haknya.
"PPPK itu menerima jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan perlingungan. Jadi kekhawatiran terkait PPPK bahu-membahu tidak ada jika memahami betul isinya, " tandasnya. (esy/jpnn).
Sumber : jpnn.com
Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan bersumberkan dari situs jpnn.com, semoga segala pertanyaan dari rekan guru sudah mampu terjawab. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Guru Honorer Kategori-Ii Menjadi Calon Pppk Harus Berijazah S1"
Posting Komentar