Download Aplikasi Format Evaluasi Kinerja Guru (Pkg) Tingkat Mi/Sd-Ma/Sma/Smk.
Penilaian yakni suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi information sebagai materi dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap acara penilaian, ujungnya yakni pengambilan keputusan.
Dalam pengertian lain disebutkan bahwa penilaian yakni suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, serta interpretasi information sebagai materi dalam rangka pengambilan keputusan untuk dijadikan sebagai tolok ukur atau evaluasi.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru.
PKG yakni proses penilaian guru yang dilakukan oleh pengawas sekolah atau madrasah sebagai tolak ukur kompetensi guru. Penilaian kinerja ketua acara keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya menyerupai kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
Penilaian Kinerja Guru juga sanggup diartikan sebagai penilaian dari setiap butir acara kiprah utama guru dalam rangka pelatihan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yakni proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yakni sebagai berikut.
- Permeneg PANRB Nomor sixteen tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010
Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Secara umum, terdapat two (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.
1. Menilai kompetensi guru
Penilaian Kinerja Guru Digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang sanggup dipergunakan sebagai reason untuk merencanakan PKB.
2. Menghitung angka kredit guru
Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan kiprah pelengkap yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai pecahan dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PKG dibutuhkan sanggup bermanfaat untuk menentukan aneka macam kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.
PKG merupakan contoh bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta bisa untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.
- Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)
- Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan four (empat) kompetensi guru, yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan kiprah utama guru.
Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
Sedangkan kiprah utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pelaksanaan kiprah utama guru tidak sanggup dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor sixteen Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Sistem PKG yakni sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) yakni sebagai berikut.
1. Valid
Sistem PKG dikatakan valid jikalau aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen kiprah guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Download juga:
Download juga:
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas half dozen Semester 1 dan two Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas five Semester two Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas five Semester 1 Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas four Semester two Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas four Semester 1 Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas three Semester two Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas three Semester 1 Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas two Semester two Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas two Semester 1 Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas 1 Semester two Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
- Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2018 Kelas 1 Semester 1 Tingkat SD/MI TP. 2019/2020.
2. Reliabel
Sistem PKG dikatakan reliabel atau memiliki tingkat kepercayaan tinggi, jikalau proses yang dilakukan menunjukkan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem PKG dikatakan praktis apabila sanggup dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG yakni sebagai berikut.
1. Sesuai ketentuan
PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PKG yakni kinerja yang sanggup diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam pembelajaran dan kiprah pelengkap lainnya.
3. Berlandaskan dokumen PKG
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG.
Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang Digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di simpulan tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Objektif; sesuai kondisi nyata guru
- Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.
- Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru sanggup dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
- Transparan; memungkinkan untuk sanggup diakses informasinya.
- Praktis; sanggup dilaksanakan secara praktis tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
- Berorientasi pada tujuan; berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.
- Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.
- Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Untuk lebih jelasnya, berikut Aplikasi Format Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tingkat MI/SD-MA/SMA/SMK TP. 2019/2020....Download.
Demikian, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Download Aplikasi Format Evaluasi Kinerja Guru (Pkg) Tingkat Mi/Sd-Ma/Sma/Smk."
Posting Komentar