Penting! Mengenai Dapodik, Proteksi Profesi Serta Aplikasi Dhgtk


Salam semangat buat Guru-guru semuanya serta rekan-rekan operator, informasi kali ini admin ingin membuatkan mengenai Dapodik, Tunjangan Profesi serta DHGTK.

Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, berikut ini disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon mampu dipahami dan dicermati dengan seksama untuk dilaksanakan pada Triwulan ii Tahun Pelajaran 2018/2019.

1. Mekanisme Penerbitan SKTP

  • Operator Sekolah memperbaharui information guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama Data Sekolah Induk, Beban Kerja, Gol/Masa Kerja, NUPTK, Tanggal Lahir dan Status Kepegawaian. 
  • Guru yang bersangkutan WAJIB memastikan bahwa information yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar. 
  • Data yang didisi oleh Operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan. 
  • Guru yang bersangkutan mampu memantau datanya memlalui website ataupun smartphone. 
  • Apabila ditemukan information yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan mampu memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit. 
  • Guru WAJIB memastikan nominal laurels pokok terakhir dengan benar. 
  • Semua information yang tercantum dalam information GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada ketika Sinkronisasi Dapodik. 
  • Dapodik WAJIB sudh harus diisi bulan Januari s/d Februari untuk SK Semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2. 
  • Aplikasi Daftar Hadir GTK (DHGTK) efek berlaku mulai Tahun Ajaran 2018/2019. 

Baca Juga : Panduan Penggunaan Dapodik Online 2019
Baca Juga : Panduan Dapodik Penggunaan Dapodik PAUD Offline 2019 v.3.3.0 T.A 2018/2019
2. Cuti Guru

  • Guru yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan xiv hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan, guru harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.
  • Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak menerima cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberika cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017. 
  • Guru yang melaksanakan ibadah haji, mampu dibayarkan perlindungan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya. 
  • Apabila guru yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari xiv hari alasannya ialah ialah cuti sakit atau lebih dari 1 bulan alasannya ialah ialah cuti alasan penting sesuai DHGTK maka sertifikasinya tidak mampu dibayarkan. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor. 
Tersebut diatas tidak berlaku untuk izin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.


Baca Juga: Kenapa Hari Libur serta Inputan Kalender Sekolah Tidak Terbaca di DHGTK?
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar DHGTK 
Baca Juga: Pentingkah Mencetak SPTJM di Setiap Bulan? 
Baca Juga: Cara Membuat Akun Kepsek untuk Login DHGTK 2018 

3. Kekurangan Pembayaran Akibat Kenaikan Gaji Berkala
 / Kenaikan Pangkat


Apabila terdapat kenaikan laurels bersiklus dan atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester ii tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya. 


4. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 
Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tidak dibayarkan jika:
  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas pensiun, Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya lx tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor xi Tahun 2017 wacana Manajemen PNS. 
  • Mengundurkan diri atas undangan sendiri. 
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 
  • Tugas mencar ilmu (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan). 
  • Tidak melaksanakan tugas/tidak mengajar/meninggalkan peran mengajar tanpa alasan yang mampu dipertanggungjawabkan paling banyak iii hari berturut-turut atau kumulatif v hari dalam satu bulan, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari iii hari, atau akumulasi v hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak mampu dibayarkan. 


Ingat:

  • Aplikasi DHGTK Wajib digunakan mulai Tahun Ajaran 2018/2019
  • Dapodik WAJIB sudh harus diisi bulan Januari s/d Februari untuk SK Semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2. 

  • Pembayaran suplemen penghasilan not sertifikasi tidak dibayarkan jika:
  • Meninggal dunia, berusia lx tahun, pensiun sendiri, peran belajar. 


Demikianlah informasi yang mampu admin sampaikan, yang bersumberkan dari membuatkan informasi di Group WA. Semoga ini bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih. 




Belum ada Komentar untuk "Penting! Mengenai Dapodik, Proteksi Profesi Serta Aplikasi Dhgtk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel