Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf


Salam semangat buat guru-guru kami tercinta di seluruh Indonesia, pada postingan kali ini admin ingin menyebarkan information seputar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Nomor vi Tahun 2018. Silahkan disimak ya guru-guru kami.

 pada postingan kali ini admin ingin menyebarkan information seputar Peraturan Menteri Pendidika Permendikbud Nomor vi Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf


Seperti yang tertuang dalam Pasal two Ayat (1) bahwasanya Guru mampu menjadi Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan acara studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • Memiliki sertifikasi pendidik;
  • Bagi guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruan III/C;
  • Pengalaman mengajar palaing sedikit vi (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing , kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya three (tiga) tahun di TK/TKLB;
  • Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik"
     selama two (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan peran yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit two (dua) tahun;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA menurut surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • Tidak pernah dikenakan sanksi disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan
  • Berusian paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

Sedangkan untuk Persyaratan khusus Calon Kepala Sekolah di SILN yang tertuang pada Pasal two Ayat (2):
  • Berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki pengalaman paling sedikit iv (empat) tahun berturut-turut) sebagai Kepala Sekoalh;
  • Sedang menjabat Kepsek di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat. 
  • Menguasai bahasa inggris dan atau bahasa negara kawasan bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
  • memiliki wawasan dan dapat mempromosikan seni dan budaya Indonesia. 


Untuk information Permendikbud Nomor vi Tahun 2018, silahkan disimak file tersebut di bawah ini. 

Silahkan download file DISINI 





Demikianlah information yang mampu admin bagikan, supaya buat guru-guru sekalian semakin hidupnya lebih sejahtera. Aaminn




Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .Pdf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel