Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tingkat Ra, Mi, Mts, Dan Ma.
Selamat tiba para pendidik, pada kesempatan ini kami berbagi Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019.
Juknis penulisan ijazah ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur ihwal penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.
Ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah akhir berguru pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Juknis Penulisan Ijazah 2019
1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dan Madrasah 2019
Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, information siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
- Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang memutuskan oleh kepala satuan pendidikan.
- Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, simpel dibaca, dan bersih dengan Menggunakan tinta warna hitam yang tidak simpel luntur dan tidak simpel dihapus.
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin sesudah satuan pendidikan mendapat blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak mendapat ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah alasannya ialah rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai warta aktivitas yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2019
Berikut ketentuan-ketentuan lainnya secara item dan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dan pola blangko yang telah diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Untuk lebih jelasnya Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019, silahkan didownload !
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.
Demikian, semoga dengan Menggunakan dan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2019, diharapkan proses penulisan blangko ijazah mampu berjalan secara efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tingkat Ra, Mi, Mts, Dan Ma."
Posting Komentar