Bentuk, Spesifikasi Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tp. 2017/2018
Salam semangat buat semuanya, pada postingan kali ini admin ingin membuatkan informasi mengenai Bentu, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018.
Berdasarkan Nomor: 016/H/EP/2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Penelitiaan dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI perihal Bentuk, Spesifikasi dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah TP. 2017/2018.
Berikut ini yakni isi sebagian salinan peraturan tersebut:
Pasal 1:
Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan satuan pendidikan dan blangko ijazah yakni Tertuang dalam ayat ii dan 3:
2. Satuan pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB).
3. Blangko ijazah yakni format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Pasal 2:
1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.Identitas peserta didik
b.Identitas satuan pendidiakn yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional
c.Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriterian dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dan
d.Daftar nialai mata pelajaran yang diampuhnya.
Pasal 3:
1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas:
a.Spesifikasi kertas dan
b.Spesifikasi bingkai
2.Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Jenis : Kertas berpengaman khusus (security paper)
b. Ukuran : 21 cm X 29,7 cm
c. Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi +-4 grm/m2
d. Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi +- x mikrometer
e. Opasitas : 90% (minimum)
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi +- 2% (brightness)
g. Bahan : Pulp kayu kimia 100%
h. Warna : putih
i. Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar, dan
j. Minutering :
- Berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah kalau disinari dengan sinar ultraviolet.
- Berupa serta berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning kalau disinari dengan sinar ultraviolet.
3. Spesfikiasi Bingkali Balngko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas
c. berbentuk ornamen
d. kombinasi warna
(1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black vi C) untuk SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
(2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black vi C) untuk SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
(3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black vi C) untuk SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
(4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black vi C) untuk SMK.
Demikianlah beberapa informasi dari salinan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk informasi lebih lengkap nya silahkan banking venture fit salinan berikut ini:
SALINAN, Silahkan Download DISINI
Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, supaya bermanfaat buat kita semuanya...
Belum ada Komentar untuk "Bentuk, Spesifikasi Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tp. 2017/2018"
Posting Komentar