Juknis Penerimaan Ppdb Madrasah 2018



Kementerian Agama Republik Republic of Indonesia Berdasarkan Nomor Surat: 301/Dj.I/Dt.I.I.4/0T.01.3/02/2018 telah mengeluarkan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2018.
Kementerian Agama Republik Republic of Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018

Salah satu misi Kementerian Agama ialah " Meningkatkan saluran dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah ialah salah satu jenis pendidikan umum yang memiliki kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. 

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  

A. Ketentuan Umum

1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksankan secara daring atau secara laring. 

2) RA dan Madrasah melakukan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melakukan PPDB lebih cepat dari kegiatan di atas, madrasah mampu mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Setempat. 

3) Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB antara lain terkait dengan:
(a) Persyaratan
(b) Sistem seleksi
(c) Daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
(d) Hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah amupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kab./Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi)

4) Khusus PPDB pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggaraan Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 


Persyaratan

1. Raudhatul Athfal 

Berikut ini ialah persyaratan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada RA sebagai berikut:
a. Berusia iv (empat) tahun sampai dengan five (lima) tahun untuk kelompok A
b. Berusia five (lima) tahun sampai dengan half dozen (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau seurat keterangan laihr yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang). 

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Berikut ini ialah persyaratan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada MI sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru yang berusia seven (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan, dan
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah half dozen (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan mampu diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan. 
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari half dozen (enam) tahun yang memiliki kecerdasar istimewa atau kesiapan berguru mampu diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional . Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi mampu dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah. 

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Berikut ini ialah persyaratan Penerimaan Clon Peserta Didik Baru pada MTs sebagai berikut:
a. Berusia paling tinggi xv (lima belas) tahun, dan
b. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STT) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salfiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus mampu diterima pada MTs yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. 
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Republic of Indonesia atau warga negara asing untuk kelas seven (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan. 

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Berikut ini ialah persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
b. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket yang sederajat, dan
c. Memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasala dari satuan pendidikan luar negeri mampu dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus mampu diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN. 
d. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negar Republic of Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Tata Cara Seleksi 

Tata cara seleksi dibawah ini berlaku untuk semua madrasah utama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mampu melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolatik atau tes potensi akademik atau tes lainnya. 

1. Tata Cara Seleksi Raudhatul Athfal (RA)
Kementerian Agama Republik Republic of Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di RA

2. Tata Cara Seleksi Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kementerian Agama Republik Republic of Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di MI

3. Tata Cara Seleksi Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kementerian Agama Republik Republic of Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di MTs

4. Tata Cara Seleksi Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Kementerian Agama Republik Republic of Indonesia Berdasarkan Nomor Surat Juknis Penerimaan PPDB Madrasah 2018
Tata Cara Seleksi di MA / MAK


Demikianlah isu Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2018, semoga bermanfaat dan terimakasih. Untuk isu selengkapnya silahkan klik DISINI




Belum ada Komentar untuk "Juknis Penerimaan Ppdb Madrasah 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel