Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Atau Bentuk Lain Yang Sederajat 2018


Salam semangat buat rekan-rekan semuanya, pada postingan kali ini admin ingin menyebarkan warta mengenai Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB 2018, silahkan disimak warta berikut:

Salinan Permendikbud RI No.14 Tahun 2018

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor xiv Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat. 

Salinan : Permendikbud RI No xiv Tahun 2018
Tujuan PPDB:

Pada Pasal two dijelaskan:
1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan. 

2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok sex atau agama tertentu. 

Tata Cara PPDB:

Waktu:
Pada pasal three ayat (1) dijelaskan bahwasanya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melakukan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 

Mekanisme:
Pada pasal four ayat (1) dijelaskan PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: 
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru:

Pasal v menjelaskan wacana Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada TK atau bentuk lainnya yang sederajat yaitu:
1. Berusia four (empat) tahun sampai dengan v (lima) tahun untuk Kelompok A.
2. Berusia v (lima) tahun sampai dengan half dozen (enam) tahun untuk kelompok B. 


Pasal half dozen mejelaskan wacana Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada kelas 1 (satu SD) atau bentuk lain sederajat:
1.
a. Berusia vii (tahun)
b. atau paling rendah half dozen (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

2. Sekolah wajib mendapat peserta didik yang berusian vii (tujuh) tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling renah 6(enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah v (lima) tahun half dozen (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 


Pasal vii menjelaskan wacana Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas vii (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. Berusia paling tinggi xv (lima belas) tahun;
b. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.


Pasal 8 menjelaskan wacana Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Memiliki Ijazah /STTB SMP atau bentuk lain sederajat;
c. Memiliki SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 



Biaya Pelaksanaan PPDB

Mengenai biaya pelaksanaan penerimaan peserta didik gres dijelaskan pada Pasal eighteen sebagai berikut:

1.Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
2.Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.


Larangan

Larangan yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah tertuang pada Pasal 25 yaitu:

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat BOS dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, dihentikan melakukan pungutan dan atau santunan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perindahan peserta didik.


Sumber : kemdikbud.go.id

Demikianlah sebagian warta mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, untuk salinan lengkapnya silahkan klik DISINI


Belum ada Komentar untuk "Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Atau Bentuk Lain Yang Sederajat 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel