Mata Kuliah Pengantar Bisnis: Klarifikasi Bahan Penggalan 3 Perihal Bentuk Bentuk Tubuh Usaha.


Pada kesempatan ini kami berbagi Program Studi Akuntansi : Materi Mata Kuliah Pengantar Bisnis Semester 1.

Tujuannya memudahkan para mahasiswa untuk mendalami Materi Pengantar Bisnis Bab iii Bentuk Bentuk Badan Usaha.

Berikut Materi Pengantar Bisnis Bab iii Bentuk Bentuk Badan Usaha :

BAB iii BENTUK BENTUK BADAN USAHA 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha :

1. Bentuk Yuridis Perusahaan

Perusahaan perseorangan adalah  Perusahaan perseorangan ialah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa jika perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya mampu di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.

Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan  dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk menerima profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu mengalah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan . 

Dalam CV di kenal two sekutu yaitu :

1. Sekutu aktif  : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan.

2. Sekutu pasif :  sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner), sekutu yang hanya mengalah kan modal saja. Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan mampu dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.

Perseroan terbatas ( PT ) ialah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan Menggunakan sero / saham , di mana setiap mampu memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .

Namun ada iii badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :

     1. PT. RUPS
     2. Direksi
     3. Dewan komisaris pemegang saham

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN digolongkan menjadi iii jenis yaitu :

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.

2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger

Koperasi: ialah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain ialah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

2. LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN BANK

Lembaga keuangan banking company dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. 

Bentuk umum dari lembaga keuangan ini ialah termasuk perbankan, edifice social club (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Republic of Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam two kelompok yaitu lembaga keuangan banking company dan lembaga keuangan bukan banking company (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Fungsi Lembaga keuangan bank

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. 

Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini ialah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan

Lembaga Keuangan BUKAN Bank

Adalah Semua badan yang melakukan programme di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak pribadi menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :

1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian

3. Kerjasama , Penggabungan dan Ekspansi

Bentuk Penggabungan Perusahaan

Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang mampu mengakibatkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut.

BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :

  1.  Trust
  2.  Kartel
  3.  Merger
  4.  Holding company
  5.  Concern
  6.  Corner dan ring
  7.  Syndicat
  8.  Joint venture
  9.  Production sharing
  10.  Waralaba  ( franchise )
Bentuk Pengkhususan Perusahaan ada iv bentuk yaitu :
   1. Spesialisasi
   2. Trust/Kartel
   3. Holding Company
   4. Joint Venture

Pengkonsentrasian Perusahaan

1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company/Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini condition perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). 

Holding Company mampu terbentuk lantaran ialah terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel ialah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan suatu proyek. Sindikasi juga mampu melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa banking company bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern ialah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern mampu muncul sebagai balasan dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan mampu dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih besar lengan berkuasa dibandingkan jika anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan gres yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

Tujuan utama pembentukan perusahaan articulation venture ini ialah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri menyerupai layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge ialah berbagi suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan mampu menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam kawasan penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha

1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan gres dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh ;PT. H5N1 yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi seni manajemen dengan PT. B yang memiliki keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan articulation venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi asset sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi menyerupai sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.

Akuisisi sering Digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Demikian, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Mata Kuliah Pengantar Bisnis: Klarifikasi Bahan Penggalan 3 Perihal Bentuk Bentuk Tubuh Usaha."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel