Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Melalui Pendidikan Dan Training Guru 2018



Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, pada postingan kali ini admin ingin menyebarkan informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru 2018. 

 pada postingan kali ini admin ingin menyebarkan informasi mengenai Program Pengembangan Kepro Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru 2018

Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah memiliki kiprah yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penerima didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya kiprah guru dan pendidikan diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesian Nomor fourteen Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang mengamantkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. 

Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kemendikbud melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi bagai semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan acara tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 di seluruh Republic of Indonesia sehingga mampu diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. 

Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan acara untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan sasaran capaian nilai rata-rata nasional ialah 65.

Selanjutya, Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Dan pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan professional person yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru bimbingan konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional ialah 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan. 

Penyelenggaran acara ini melibatkan:
  • Pemerintah 
  • Partisipasi publik yang meliputi Pemerintah Derah, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Dunia Industri, Organisasi Kemasyarakatan, serta Orang amis tanah siswa. 
  • Bentuk lainnya dengan mengatakan pinjaman bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru. 


Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan GTK sekalian, Apa itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan presionalitasnya. Pengembangan ini harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Dikarenakan nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan tersebut mampu dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. 


Kebijakan  Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus-menerus melalui aneka macam upaya antara lain melalui Pelatihan, Kegiatan karya tulis-ilmiah, dan acara keprofesian lainnya.  Disamping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor xvi tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Gru dan Angka Kreditnya, guru dpersyaratkan melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan biar mampu naik Pangkat ke jenjang berikutnya. 


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Pendidikan Pelatihan Guru

Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK disemua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. 

Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kulaifikasi Nasional Republic of Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil evaluasi diri terhadap setiap unit of measurement kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menentapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru ialah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan. 

Program Diklat Guru dilaksnakan menggunakan Moda Tatap Muka dan mampu dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Nasional.
Moda tatap muka merupakan kepingan dari sistem pembelajaran dimana terjadi interaksi secara eksklusif antarafasilitator dengan penerima pembelajaran. Interaksi Pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi santunan input materi, tanya jabawb, diskusi, latihan, kuis, praktik dan penugasan. 

Moda tatap muka dilaksanakan dalam dua alternatif yaitu:

1) Tatap Muka Penuh 
Program Diklat dengan pola tatap muka penuh ialah acara pelatihan yang selruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Peserta mengikuti pelatihan selama sixty JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Gruu Kelas SD, dan Guru BK untuk merampungkan two Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pendalaman materi pedagogoik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada two (dua) klaster tertentu sexuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Republic of Indonesia (KKNI) Level IV. 

2) Tatap Muka dan Belajar Mandiri

Program ini merupakan acara pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan berguru manidri. Kegiatan tatap muka diawal acara diberi istilan In Service Lerning 1 atau In-1, sementara acara tatap muka diakhir acara diberi istilan In Service Learning two atau In-2. Kegiatan On the chore Learning (on) acara berguru mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses acara In-1.

a. Pola tatap muka dan berguru mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK

Kegiatan ini terdiri atas kegian In-1, Kegiatan On, dan Kegian In-2 dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau xx JP-30JP-1-JP (20-30-10).

b. Pola tatap muka dan berguru mandiri bagi Guru Kejuruan 

Pelaksanaan acara pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seprti gambar dibawah ini. 


Pola Pendidikan dan Pelatihan Guru Kejuruan

Berikut ini ialah Modul Pedaman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Melalui Diklat Guru. 





Sumber : Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018


Demikianlah sebagian informasi yang mampu admin sampaikan, untuk informasi lebih lengkap  Silahkan klik DISINI. Semoga bermanfaat buat rekan-rekan GTK sekalian dan Terimakasih.




Belum ada Komentar untuk "Pedoman Umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Melalui Pendidikan Dan Training Guru 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel