Persyaratan Akseptor Pemberian Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pembinaan Kurikulum 2013 Sesuai Juklak
Salam semangat buat semuanya, pada postingan kali ini admin ingin menyebarkan gosip mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memperlihatkan akomodasi preparation Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah, sasaran yang akan mengimplemenyasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019.
Untuk jenjang pendidikan dasar, preparation akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP.
Pelaksanaan Pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara rerkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Apa sih Maksud dari Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Pelaksanaan?
Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Pelaksaanaan adalah dana santunan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada sekolah inti untuk melaksanakan preparation Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Tujuan Bantuan Pemerintah
Adapun tujuan dari santunan pemerintah tersebut ialah menyelenggarakan Pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meingkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
3. Ditetapkan sebagai sekolah inti peserta santunan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar berdasarkan ajuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduk di SIMPKB)
4. Mempunyai rekening yang masih aktif di banking concern Pemerintah atau banking concern mitra Pemerintah atas nama sekolah inti
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPp atas nama sekolah inti.
Untuk keterangan selanjutnya, silahkan rekan-rekan Unduh atau baca Petunjuk Pelaksanaan di bawah ini.
Untuk keterangan selanjutnya, silahkan rekan-rekan Unduh atau baca Petunjuk Pelaksanaan di bawah ini.
Demikianlah gosip yang mampu admin bagikan, agar bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Akseptor Pemberian Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pembinaan Kurikulum 2013 Sesuai Juklak"
Posting Komentar