Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk 2018/2019



Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependikan. Apa itu NUPTK? Apa-apa saja syarat-syarat penjauan NUPTK dan Bagaimana Carau Pengajuan NUPTK?, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.  NUPTK merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi seorang pendidik dan tenaga pendidik baik itu yang bertugas di sekolah swasta maupun negeri. NUPTK merupakan syarat bagi seorang guru untuk mampu megikuti aneka macam jadwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait perlindungan pemberian profesi guru. Oleh alasannya itu baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara pengajuan NUPT. 


Baca Disini : Kabar Gembira! Status Valid Guru Baru di vervalptk 2019 Langsung Calon Penerima NUPTK

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependikan Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018/2019


Syarat Pengajuan NUPTK 
Informasi Terbaru : Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS ataupun Non PNS Berdasarkan Juklak Pengelolaan NUPTK 2019

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependikan Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK 2018/2019
Syarat Berkas Pengajuan NUPTK 2019


Syarat pengajuan NUPTK  bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:

1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. one Tahun 2018 ihwal pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.

Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:

1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4


Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:

1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan not formal ibarat KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sehabis januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.


Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:

1. Silahkan Lakukan login ke portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
 http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
 

2.Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tauh bagaimana cara daftarkan di spider web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI


3.Setelah login silahkan klik pada Menu NUPTK > Calon peserta NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol Unggah Berkas (Upload)


4.Dokumen yang harus diunggah yakni: 
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.




Yang harus diingat oleh guru-guru sekalian:

  1. Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy. Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas. Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD. 
  2. Seluruh dokumen yang diunggah dalam format .pdf. Apabila hasil scan dokumen berupa gambar maka lakukan convert atau ruba terlebih dahulu ke format .pdf. Bagi guru-guru yang belum tahu bagaimana cara convert file gambar ke file .pdf, simak informasinya DISINI
  3. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah Berkas (Upload) apabila telah final silahkan klik OK, maka proses selesai. Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga  memantau jadwal pengajuan NUPTK pada layanan VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?

Caranya sangat lah praktis ialah dengan mengecek pada hidangan Status Penerimaan  NUPTK. Pengajuan NUPTK mampu saja ditolak alasannya satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh alasannya itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing. 

Untuk di ketahui, jikalau sehabis usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi information akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru kawasan setempat. 

Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid Masih Calon Penerima NUPTK Berikut ini Solusinya. 

Apabila dihasilnya diharapkan penerbitan NUPTK gres maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.  

Bagi GTK yang telah berhasil terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK. Bagaiamana caranya, silahkan lihat disini. 


Baca Disini : Panduan Cara Cetak Kartu NUPTK

Bagi GTK yang belum memasang foto di Kartu NUPTK mampu melakukan Upload Foto masing-masing, berikut ini caranya. 

Baca Disini : Panduan Upload Foto Guru/Tenaga Kependidikan di Kartu NUPTK

Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, supaya bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Belum ada Komentar untuk "Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel