6 Prinsip Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah.



Pada kesempatan ini, kami membuatkan vi Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.


6 Prinsip Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Di dalam penilaian akreditas, pasti akan memerlukan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan pengesahan sekolah/madrasah. Lalu apa saja prinsip-prinsip tersebut? Berikut ini yaitu prinsip-prinsip pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah yang meliputi :
  1. Prinsip objektif,
  2. Prinsip komprehensif,
  3. Prinsip adil,
  4. Prinsip transparan,
  5. Prinsip akuntabel
  6. Prinsip profesional.
Adapun keenam prinsip tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut:

1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan acara penilaian wacana kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah.

Dalam pelaksanaan penilaian ini aneka macam aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan terperinci dan benar untuk memperoleh berita wacana keberadaannya. Agar hasil penilaian itu mampu menggambarkan kondisi yang bergotong-royong untuk dibandingkan dengan kondisi yang dibutuhkan maka dalam prosesnya Digunakan indikator-indikator sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan pengesahan sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas  pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi aneka macam aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi seluruh komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh mampu menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.

3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/ madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang condition sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan prosedur kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.

4. Transparan
Data dan berita yang berkaitan dengan acara pengesahan sekolah/madrasah ibarat kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan mampu diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.

5. Akuntabel
Kegiatan pengesahan sekolah/madrasah harus mampu diper tanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun Hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan Hasil pengesahan dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Demikian klasifikasi vi prinsip pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah, semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "6 Prinsip Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel