Download Pos Peyelenggaraan Un Tingkat Smp/Mts, Sma/Smk/Ma Tahun 2019.



POS United Nations ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.

POS United Nations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Teologi Nasrani (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Republic of Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

3. Pendidikan Kesetaraan yakni pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

4. Jenjang pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.


Download juga:

5. Program Wustha yakni pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.

6. Program Ulya yakni pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.

7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).

8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut United Nations yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang Menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.

10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP yakni ujian nasional yang Menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan menggunakan pensil.

11.Tim Teknis UNBK yakni petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.

12. Proktor yakni petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.

13.Teknisi yakni petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.

14. Pengawas Ujian yakni guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.

15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan yakni kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.

16.UN Susulan yakni ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti United Nations alasannya yaitu yakni alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana United Nations dan disertai bukti yang sah.

17.Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai United Nations yakni nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil United Nations yang telah ditempuh.

18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan
UN.

19. Kisi-kisi United Nations yakni pola dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

20. Paket naskah soal United Nations yakni variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.

21. Bahan United Nations yakni naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar tanggapan UN, information acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.

22. Dokumen United Nations yakni materi United Nations yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan peserta ujian, daftar hadir, information acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.

23. Lembar tanggapan United Nations yang selanjutnya disebut LJUN yakni lembaran kertas yang Digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.

24.Dokumen pendukung United Nations yakni seluruh materi United Nations yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko information acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan
amplop lembar jawaban.

25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai United Nations serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

26. Pendistribusian materi United Nations yakni rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi United Nations yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan kawasan tujuan.

27.Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP yakni panitia yangdibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian
bahan UN.

28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.

29.Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

30. Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

31. Pemerintah yakni pemerintah pusat.

32.Pemerintah Daerah yakni pemerintah provinsi atau  pemerintah kabupaten/kota.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download POS United Nations 2018/2019 disini.
Dan perlu kami informasikan juga wacana jadwal United Nations dan USBN SMP/MTS 2019. Dalam Pedoman Operasional Standar (POS) Penyelenggaran United Nations Tahun Pelajaran 2018/2019, Ketua BNSP Bambang Suryadi menginformasikan jadwal penting terkait pelaksanaan United Nations SMP dan sederajat 2019 sebagai berikut:

1. Sinkronisasi United Nations SMP/MTs:  Jumat-Sabtu, 19-20 Apr 2019
2. United Nations SMP/MTs: Senin-Kamis, 22-25 Apr 2019
3. United Nations SMP/MTs Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT: Selasa-Jumat, 23-26 Apr 2019
4. Sinkronisasi United Nations Susulan SMP/MTs: Sabtu-Minggu, 27-28 Apr 2019
5. United Nations Susulan SMP/MTs: Senin-Selasa, 29-30 Apr 2019
6. Pemindaian United Nations dan United Nations Susulan: Selasa-Senin, 23 April-6 Mei 2019
7. Pengiriman Hasil Pemindaian: Selasa, seven Mei 2019
8. Skoring: Rabu-Jumat, 8-24 Mei 2019
9. Penyerahan Hasil United Nations ke Provinsi: Sabtu, 25 Mei 2019
10. Pengumuman Hasil United Nations di Sekolah: Senin-Selasa, 27-28 Mei 2019

Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Download Pos Peyelenggaraan Un Tingkat Smp/Mts, Sma/Smk/Ma Tahun 2019."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel