Mau Jadi Kades? Ini Persyaratannya Calon Kepala Desa



PERSYARATAN CALON KEPALA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 65/2017





Pasal 21
Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia; 
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melakukan undang-undang dasar negara republik Republic of Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani sanksi pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat five (lima) tahun atau lebih, kecuali five (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai kepala Desa selama iii (tiga) kali masa jabatan; dan
l. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.

Belum ada Komentar untuk "Mau Jadi Kades? Ini Persyaratannya Calon Kepala Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel