Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai
Padat Karya Tunai (PKT) merupakan program pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap desa penerima Dana Desa Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi program pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).
Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai"
Posting Komentar