Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai


Padat Karya Tunai (PKT) merupakan program pemberdayaan masyarakat miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan SDM, tenaga kerja, teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, angka stunting dan meningkatkan pendapatan. Dalam pelaksanaannya setiap desa penerima Dana Desa Wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi program pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai Hari Orang Kerja (HOK).

Berikut Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa



















Belum ada Komentar untuk "Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel