Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan desa menurut UU Desa pasal ane angka (10) yaitu semua hak dan kewajiban desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menjadikan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik.

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam abad ane (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal ane januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa pasal ane angka (8) disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, yaitu planning keuangan tahunan pemerintah desa.

Belum ada Komentar untuk "Pengelolaan Keuangan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel