Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019


Dasar Hukum
PMK Nomor 193/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 
--------------------------------------------------------------------
Penjelasan
Pasal 21

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal xx ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mendapat dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut :


a. tahap I berupa: 
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah memperlihatkan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 
2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. tahap II berupa: 
1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran se belumnya; dan 
2. laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
c. tahap III berupa: 
1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa hingga dengan tahap II; 
2. laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap II; dan 
3. laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.


(2) Penyaluran se bagaimana dilaksanakan Dana Desa dari RKUN ke RKUD dimaksud dalam Pasal xx ayat (3) setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mendapat dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I dan tahap II berupa:
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangku tan telah memperlihatkan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; 
2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa 
setiap Desa;
3. daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat
kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa 
tahun anggaran sebelumnya; dan 

b. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 
2. laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 
3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; 
4. laporan realisasi penyaluran Dana Desa hingga dengan tahap II; dan 
5. laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap II.


(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka iii yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(4) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c dan ayat (2) huruf a angka ii dan angka 3, dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

(5) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa hingga dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka iv memperlihatkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.

(6) Laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa hingga dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka ii dan ayat (2) huruf b angka v memperlihatkan rata-rata realisasi absorpsi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar l (lima puluh persen).

(7) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan dalam ii (dua) kali penyaluran:
a. dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada masing-masing penyaluran; 

b. untuk penyaluran pertama Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf c angka ii dan ayat (2) huruf b angka v menunjukkan: 
1. realisasi absorpsi Dana Desa hingga dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah mencapai rata rata realisasi absorpsi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana 
Desa yang disalurkan ke RKD; dan 
2. realisasi capaian output Dana Desa hingga dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit 
sebesar 50% (lima puluh persen) ; dan 

c. untuk penyaluran kedua Dana Desa tahap III, 
laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka ii dan ayat (2) huruf b angka v dari seluruh Desa menunjukkan:

1. rata-rata realisasi absorpsi paling sedikit 
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana 
Desa yang diterima di RKUD; dan 
2. rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) .


(8) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mencakup laporan realisasi absorpsi dan capaian output Dana Desa terkini dari desa yang sudah mendapat Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b...

(9) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka ii dan ayat (2) huruf b angka v dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.

(10) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi absorpsi dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel rujukan information bidang, kegiatan, uraian output, majority output, satuan output dan capaian output.
---------------


(1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy).
(2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Sumber :  #SFP

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel