Prioritas Bidang Pembangunan Desa Sesuai Permendes, Pdtt Nomor 11 Tahun 2019
Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Dana Desa tahun 2020 sesuai Permendes, PDTT nomor xi Tahun 2019 antara lain :
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1) embangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
6) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8) sumur resapan;
9) selokan;
10) tempat pembuangan sampah;
11) gerobak sampah;
12) kendaraan pengangkut sampah;
13) mesin pengolah sampah;
14) pembangunan ruang terbuka hijau;
15) pembangunan banking concern sampah Desa; dan
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
1) perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
2) tambatan perahu;
3) dermaga apung;
4) tambat apung (buoy);
5) jalan pemukiman;
6) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
7) jalan poros Desa;
8) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
9) jembatan Desa:
10) gorong-gorong;
11) terminal Desa; dan
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit listrik tenaga diesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari;
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) instalasi biogas;
6) jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
7) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1) jaringan mesh untuk warga Desa;
2) website Desa;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radio Single Side Band (SSB); dan
5) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Belum ada Komentar untuk "Prioritas Bidang Pembangunan Desa Sesuai Permendes, Pdtt Nomor 11 Tahun 2019"
Posting Komentar