Prioritas Dana Desa 2019

Prioritas Dana Desa - Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan peraturan untuk mengoptimalkan absorpsi Dana Desa untuk tahun 2019 melalui Peraturan Menteri nomor xvi Tahun 2018 yang mencakup  wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa. dengan keluarnya peraturan ini selain untuk mengoptimalkan absorpsi dan juga untuk meminimalisir adanya penyelewengan Dana Desa.

Melalui Permen No. xvi Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam iii Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut dibutuhkan biar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. xvi Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal iv tersebut yaitu sebagai berikut:
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan acara dan acara di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu digunakan untuk membiayai pelaksanaan acara dan acara prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan mampu menawarkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari ke tiga ayat tersebut mampu diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada acara pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga terang pada Pasal 5. Pada Pasal v ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut mampu dijalankan ibarat pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan ibarat transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5
Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua yaitu Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal v Permen No. xvi Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta aneka macam bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal vi Permen No. xvi Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa acara di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan pelengkap untuk bayi dan balita, hingga preparation pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa acara lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih menawarkan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal iv Permen No. xvi Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal vii yang menawarkan informasi wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa ibarat Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada v ayat yang bekerjasama pada pembangunan not fisik ibarat peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan duduk masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga Dana Desa tahun 2019 terserap dengan optomal dan juga mampu meningkatkan SDM masyarakat desa.
  


Belum ada Komentar untuk "Prioritas Dana Desa 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel