Program Penemuan Desa

Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor six Tahun 2014 ihwal Desa dalam mengembangkan planning dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar mampu meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan acara prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.


PID bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari DD secara lebih berkualitas melalui pengelolaan inovasi desa, replikasi dan/atau adopsi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif, serta derma lembaga P2KTD. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa secara berkelanjutan. PID diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, serta kemandirian Desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran Kemendesa PDTT pada RPJMN 2015-2019.

Melalui pelaksanaan PID Desa akan mendapat manfaat, antara lain: 
1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan mencar ilmu kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya; 
2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; 
3. Adanya jasa layanan teknis mampu dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan 
4. Adanya kesempatan dan saluran desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

Penerima manfaat utama dari PID adalah Desa lokasi PID di seluruh Indonesia. Melalui TPID yang dibentuk bersama antara aparat dan masyarakat sebagai tim pelaksana kegiatan inovasi di desa. Teknis pelaksanaan kegiatan secara lengkap disajikan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Melalui pelaksanaan PID, Desa akan mendapat manfaat, antara lain: 
1. Fasilitasi dan pendampingan untuk saling mengembangkan pengetahuan dan mencar ilmu kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya, baik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa melalui replikasi atau adopsi inovasi dari Desa lainnya; 
2. Memiliki saluran yang lebih besar dalam peningkatan kapasitas teknis Desa secara profesional, serta peningkatan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa dari lembaga-lembaga P2KTD; 
3. Memperoleh kesempatan dan saluran untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

Belum ada Komentar untuk "Program Penemuan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel