Tata Cara Memandikan Mayat Berdasarkan Syariat Islam.


Selamat datang di weblog Kampung KB, pada kesempatan ini kami bidang keagamaan mengembangkan artikel tentang Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam.

Di dusun Dasan Tumbu, desa Tumbuh Mulia, musibah itu tidak kenal masa, hampir setiap minggu bahkan setiap bulan pasti ada musibah berupa kematian. Tak jarang setiap warga harus mengerjakan salah satu kewajibannya sebagai muslim atas mayat yaitu menandikan dan mensholatkannya. 

Oleh alasannya yaitu yaitu itu, setiap orang harus sanggup melaksanakan kewajiban tersebut dengan cara mempelajari dan mengamalkan Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam.

Dalam Islam disebutkan bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu yaitu memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.

Memandikan mayit yaitu proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara mayat sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit.

Para ulama menyebutkan ada dua cara yang sanggup dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna.

Pertama, yakni cara minimal memandikan mayat yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.

Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya SafĆ®natun NajĆ¢h (Beirut: Darul Minhaj, 2009):
Ų£Ł‚Ł„ Ų§Ł„ŲŗŲ³Ł„ ŲŖŲ¹Ł…ŁŠŁ… ŲØŲÆŁ†Ł‡ ŲØŲ§Ł„Ł…Ų§Ų”

Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit yaitu dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh MD Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit lalu menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit sanggup dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.

Kedua, yakni cara memandikan mayat secara tepat sesuai dengan sunnah.

Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:

ŁˆŲ£ŁƒŁ…Ł„Ł‡ Ų§Ł† ŁŠŲŗŲ³Ł„ Ų³ŁˆŲ£ŲŖŁŠŁ‡ ŁˆŲ£Ł† ŁŠŲ²ŁŠŁ„ Ų§Ł„Ł‚Ų°Ų± Ł…Ł† Ų£Ł†ŁŁ‡ ŁˆŲ£Ł† ŁŠŁˆŲ¶Ų£Ł‡ ŁˆŲ£Ł† ŁŠŲÆŁ„Łƒ ŲØŲÆŁ†Ł‡ ŲØŲ§Ł„Ų³ŲÆŲ± ŁˆŲ£Ł† ŁŠŲµŲØ Ų§Ł„Ł…Ų§Ų” Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų«Ł„Ų§Ų«Ų§

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit yaitu membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

Secara teknis MD Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:

1. Mayit diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi ibarat papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang ini di Republic of Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan mayat yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.

2. Orang yang memandikan memposisikan mayat duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut potongan perut mayat dengan penekanan biar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian membersihkan verbal dan hidungnya lalu mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang hidup.

3. Membasuh kepala dan muka si mayit dengan Menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya jika memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.

4. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang bersahabat dengan wajah, lalu berpindah membasuh sisi kiri tubuh juga dari yang bersahabat dengan wajah. Kemudian membasuh potongan sisi kanan dari yang bersahabat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh potongan sisi kiri juga dari yang bersahabat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini gres dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga tepat tiga kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di tamat basuhan jika si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Syekh Nawawi dalam kitabnya KĆ¢syifatus SajĆ¢ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi ibarat basuhan-basuhan tersebut.

Berikutnya siapakah yang boleh memandikan mayit?

Masih menurut MD Musthafa Al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya mayit perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.

Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit yaitu dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam.  (Yazid Muttaqin)

Demikian, biar bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Memandikan Mayat Berdasarkan Syariat Islam."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel