Tugas Pokok Dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan
Tugas Pokok
- Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU no .6 tahun 2014 perihal Desa.
- Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan peran pokok dan fungsinya.
- Fasilitasi kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.
- Fasilitasi musyawarah-musyawarah Desa
- Fasilitasi penyusunan produk hukum di Desa dan/atau antar Desa.
- Fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Fasilitasi koordinasi acara sektoral di Desa dan pihak terkait
- Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Output Kerja
- Proses Pelaksanaan UU no. vi tahun 2014 perihal Desa terlaksana dengan benar.
- Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa.
- Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat Desa yang mendukung pelaksanaan UU no vi tahun 2014 perihal Desa.
- Musyawarah desa berjalan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
- Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum Desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Proses fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
- Proses pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai hukum yang berlaku.
- Adanya koordinasi dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait.
- Meningkatnya jalan masuk dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Output Kerja Pendamping Desa Pemberdayaan"
Posting Komentar