Kenapa Bendera Indonesia Wajib Dipasang Di Setiap Rumah Ketika 17 Agustus?
Semarak menjelang Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, ialah Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.
Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Republic of Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.
Tahukah Anda, jikalau setiap warga negara Republic of Indonesia WAJIB mengibarkan bendera Merah Putih pada dikala Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal seven ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal seven ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Republic of Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Republic of Indonesia di luar negeri.”
Lalu, bagaimana jikalau ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak bisa membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi peran pemerintah tempat (Pemda) setempat untuk memperlihatkan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.
Kewajiban Pemerintah Daerah itu diatur dalam Pasal seven ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah tempat memperlihatkan Bendera Negara kepada warga negara Republic of Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail. Pasal xiii mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.
Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih yakni berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Pasal iv ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara yakni 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, ialah 120 cm x 180 cm.
Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera yakni 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; xxx cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; twenty cm x xxx cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; xxx cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x xv cm untuk penggunaan di meja.
Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan dikala pengibaran bendera, di antaranya yakni bendera tidak boleh menyentuh tanah dikala hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda sanggup diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.
Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan eksekusi terhadap warga negara Republic of Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada dikala Hari Kemerdekaan.
Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda?
references yesteryear hukumonline
Belum ada Komentar untuk "Kenapa Bendera Indonesia Wajib Dipasang Di Setiap Rumah Ketika 17 Agustus?"
Posting Komentar