Menafkahi Istri Itu Wajib Bagi Suami Sesuai Dengan Kemampuannya.
Selamat datang warga kampung KB, pada kesempatan ini kami dari Pokja Keagamaan membuatkan artikel wacana Menafkahi Istri Itu Wajib Bagi Suami Sesuai Dengan Kemampuannya.
Ada kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu, sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan suami hanya sejumlah itu, tidak lebih.
Menafkahi Istri Itu Wajib Bagi Suami Sesuai Dengan Kemampuannya
Ada kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu, sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan suami hanya sejumlah itu, tidak lebih.
Para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan pola untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami ialah keadaan suami itu sendiri, bukan menurut kebutuhan istri, menurut firman Allah Ta’ala:
"Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan
(sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan mengatakan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7)
Bisa dikatakan dikala istri memiliki kebutuhan sebesar three juta Rupiah sebulan, namun suami hanya bisa memberi i juta Rupiah alasannya yaitu hanya sejumlah itulah pendapatannya, maka dengan i juta Rupiah pun suami sudah dikatakan telah menafkahi istrinya.
Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir wacana makna lafazh 'bil ma'ruf' pada ayat berikut:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (baik)." (QS. Al Baqarah : 233)
Ibnu Katsir berkata, "Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”
Selain itu, masih ada dalil lain yang memperkuat pendapat tersebut:
“Dan hendaklah kamu berikan suatu pertolongan kepada mereka. Orang yang bisa sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pertolongan menurut yang patut”. (QS. Al Baqarah:236)
Lalu bagaimana jika nafkah yang diberikan suami tersebut dianggap kurang oleh istri? Apakah lantas istri yang harus bekerja keras memenuhi jumlah kekurangan tersebut?
Dalam hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan dilarang praktis menyerah, bahkan sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali dengan keridhoan istri untuk ikut bekerja.
Karena pada akhirnya, istri bahkan memiliki hak untuk menggugat cerai, terutama dikala kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup untuk dipikulnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Menafkahi Istri Itu Wajib Bagi Suami Sesuai Dengan Kemampuannya."
Posting Komentar