Peretas Situs Kpu Terinpirasi Film Hacker
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polisi Republik Republic of Indonesia menciduk remaja peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Dany Kustoni memberikan pelaku adalah Zimia alias DW alias My Name is OX (16). Pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya di Kabupaten Bandung, Rabu (11/7) silam.
"Unit IV Subdit I Dittipidsiber mengungkap dilema tindak pidana defacing terhadap website KPU dengan alamat https://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200 yang dilakukan oleh Zimia," kata Dany dikala menawarkan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Djakarta Pusat pada Selasa (31/7).
Menurutnya, motif peretas adalah hanya lantaran iseng lantaran kegemaran menyaksikan celluloid peretasan dan mencoba mengikuti dengan melakukan pencarian Menggunakan inquiry tertentu.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yakni, satu bundel cetakan cuplikan layar atau covert shot dari halaman situs KPU Jawa Barat, satu unit of measurement telepon seluler, dua buah kartu telepon, dua buah kartu penyimpan information dengan kapasitas 8 gigabyte, serta satu unit of measurement flashdisk dengan kapasitas 8 gigabyte.
"Dari barang bukti dan petunjuk yang didapatkan, informasi tersangka memiliki pengalaman hacking terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak," tutur Dany.
Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal thirty ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal l juncto Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 perihal Telekomunikasi.
Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Lantaran tersangka tergolong masih kanak-kanak, lanjut Dany, penyidik melakukan upaya diversi atau pengalihan hukum. Kepolisian melibatkan pelapor dan Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Kementerian Sosial, dan penasihat aturan anak.
Diketahui, UU Nomor eleven Tahun 2012 perihal Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan mekanisme diversi. Syaratnya, anak tersebut diancam dengan penjara di bawah tujuh tahun dan itu bukan kejahatannya yang berulang. Bentuknya, musyawarah dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, orangtua pelaku dan korban.
Juru bicara Communication too Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan, defacing adalah peretasan situs atau kegiatan aplikasi yang bertujuan mengubah tampilan dan konfigurasi fisik dari situs atau kegiatan aplikasi tanpa melalui source code kegiatan tersebut. Sedangkan, deface itu sendiri adalah hasil final dari kegiatan swell yang mampu dipelajari melalui laman-laman di internet.
"Defacing itu sangat praktis dilakukan, jadi orang modal goggling sudah bisa," ujar Ibnu.
Dengan Defacing yang praktis dilakukan itu, maka nelum tentu pelaku defacing adalah peretas profesional. "Kalau newbie (pendatang baru) pasti langsung tertangkap," kata Ibnu.
Sementara itu, melihat fenomena mudahnya situs pemerintah diretas, Dany mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan penebalan sistem keamanan bagi laman-laman pemerintah. Ditsiber Bareskrim akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan yang memiliki laman untuk memperkuat keamanan.
"Mitigasi kita lakukan dengan KPU, BSSN serta semua stakeholder lainnya," ujar Dany.
references past times cnnindonesia, galamedianews
Belum ada Komentar untuk "Peretas Situs Kpu Terinpirasi Film Hacker"
Posting Komentar