6 Subjek Aturan Internasional, Lengkap!!!
Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemilu kewajiban menurut hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, ialah sebagai berikut.Baca Juga
1. Negara
Menurut konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai eksklusif dalam hukum internasional adalah:
- Penduduk yang tetap.
- Wilayah tertentu.
- Pemerintah.
- Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore Influenza A virus subtype H5N1 Couloumbis dan James H. Wolfe ialah sebagai berikut.
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya ialah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya ialah World Bank, UNESCO, Internasional Monetary Fund, Internasional Labor Organization, dan lain-lain.
- Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya palang merah internasional hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan disamping itu juga menjadi sangat strategis.
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin ole Henry Dunant dan bergerak dibidang kemanusiaan.
Kegiatan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional menerima simpati dan meluas dibanyak negara, kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayah.
Palang merah nasional dari negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Patikan diakui sebagai subjek hukum internasional menurut Traktat Lateran tanggal xi Februari 1929, antara pemerintah Italy dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.
Perjanjian tersebut di sisi lain sanggup dipandang sebagai pengukuhan Italy atas keberadaan Tahta Suci sebagai eksklusif hukum internasional yang bangun sendiri, walaupun peran dan kewenangannya, tidak seluas peran dan kewenangan negara, alasannya yakni hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan budbahasa saja.
Namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Khatolik sedunia, sudah diakui secara luas diseluruh dunia.
Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di banyak sekali Negara.
5. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang mengatakan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara eksklusif kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II.
Lahirnya Deklarasi Universal perihal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi insan di banyak sekali kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan keberadaan individu sebagai subjek hukum internasional mandiri.
6. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multi nasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi.
Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Demikian penjelasan Subjek Hukum Internasional ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang, terimakasih.
Belum ada Komentar untuk "6 Subjek Aturan Internasional, Lengkap!!!"
Posting Komentar