Hubungan Sistem Aturan Internasional Dan Aturan Nasional

Setiap negara tentu memiliki peraturan perundangan sendiri untuk mengatur segala urusan penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Namun, jika sebuah negara mengadakan korelasi dengan negara lain atau dengan organisasi internasional tidak jarang terdapat lebih dari satu hukum yakni hukum nasional dan hukum internasional yang mengatur sesuatu hal urusan yang sama.

Setiap negara tentu memiliki peraturan perundangan sendiri untuk mengatur segala urusan pe Hubungan Sistem Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Jika terjadi hal yang demikian, hukum manakah yang berlaku? Terdapat dua teori mengenai keterkaitan antara hukum nasional dan hukum internasional sebagai berikut.

Baca Juga

Teori Monisme

Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan potongan yang saling berkaitan dari satu sistem pada umumnya. Berlakunya teori monisme mengikuti iii hukum santunan primat sebagai berikut.
  1. Pemberian terhadap hukum nasional maka hukum internasional merupakan lanjutan dari hukum nasional. Hukum internasional merupakan hukum nasional untuk urusan luar negeri.
  2. Pemberian primat pada hukum internasional maka hukum nasional hierarkinya lebih rendah daripada hukum internasional. Hukum nasional harus tunduk dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional.
  3. Pemberian primat pada hukum internasional dan hukum nasional. Keduanya memiliki kedudukan yang sejajar dan harus sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai suatu sistem hukum pada umumnya.

Teori Dualisme

Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional memiliki sifat-sifat intrinsik yang berbeda-beda. Hukum internasional dan hukum nasional. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan sistem hukum yang benar-benar terpisah dan tidak memiliki korelasi superioritas atau subordinas.

Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Jika terjadi pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional maka yang diutamakan adalah.



Dalam praktiknya, pilihan penitikberatan pada hukum nasional ataupun pada hukum internasional ditentukan oleh preferensi etnis dan politis. Bagi pandangan yang memiliki sikap politik nasional akan mengatakan primat pada hukum nasional. Sebaliknya, bagi pandangan yang simpatik pada internasionalisme akan mengatakan primat pada hukum internasional.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Hubungan Sistem Aturan Internasional Dan Aturan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel