Jenis Dan Peranan Iptek Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Apa itu lingkungan hidup ? Ok, sebelum kita mengetahui pemanfaatan iptek dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, maka harus diketahui terlebih dahulu arti dari lingkungan hidup.

Ada beberapa definisi yang berkaitan akrab dengan lingkungan hidup, yaitu.

(1). Daerah di mana suatu makhluk hidup berada.

Baca Juga


(2). keadaan/kondisi yang melingkupi suatu makhluk hidup.

(3). Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama:
(a). Kombinasi dari banyak sekali kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mensugesti pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
 (b). Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas makhluk hidup.

Namun dari banyak sekali definisi yang disebutkan diatas definisi lingkungan hidup, lingkungan hidup dan lingkungan hidup insan acapkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.

Sehingga diambilah kesimpulan bahwa arti lingkungan hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mensugesti kelangsungan perikehidupan da kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya.

 sebelum kita mengetahui pemanfaatan iptek dalam kaitannya dengan lingkungan hidup Jenis dan Peranan IPTEK dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengelolaan lingkungan hidup memiliki definisi yaitu, upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi acara penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Penjelasan lingkungan hidup secara rinci dan detail. Yang meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, menjelaskannya dalam pengarahan pada hal-hal tertentu dan banyak sekali penjelasan yang lebih rinci.

2. Industri dan Pencemaran Lingkungan

Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang berpengaruh dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita sanggup terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Memang insan memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya insan sanggup menggunakan air yang terkontaminasi dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya sanggup menjadi komoditas ekonomi.

Tetapi untuk menerima mutu lingkungan hidup yang baik, agar sanggup dimanfaatkan secara optimal maka insan diharuskan untuk bisa memperkecil resiko kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar insan tetap "survival". Hakekatnya insan telah "survival" sejak awal peradaban sampai kini.

Tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat insan selesai kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan insan untuk tetap bisa menggereskan sejarah kehidupan, selesai relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. 

Karena bila tidak bisa menghadapi banyak sekali tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.

3. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan

Mengisyaratkan perihal pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam hal ini, pesatnya hasil inovasi baru sanggup dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.

Dari banyak sekali tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya sanggup ditarik selalu benang merah yang sanggup digunakan sebagai pegangan mengapa insan "survival" adalah oleh alasannya teknologi.

Teknologi menawarkan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia.

Teknologi juga bisa menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buang lain yang mengancam kelangsungan hidup insan selesai memanasnya bumi selesai efek "rumah kaca".

Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam "revolusi hijau" bisa meningkatkan hasil pertanian, alasannya adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida.

Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan banyak sekali jenis racun yang berbahaya bagi insan dan lingkungannya, bahkan selesai rutinnya digunakan banyak sekali jenis pestisida ataupun insektisida bisa memperkuat daya tahan hama tumbuhan misalnya wereng dan kutu loncat.

Teknologi juga menawarkan rasa aman dan kenyamanan bagi insan selesai bisa menyediakan banyak sekali kebutuhan menyerupai tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), banyak sekali jenis odor parfum dalam kemasan yang menawan, atau anti nyamuk yang mudah untuk disemprotkan, dan sebagainya.

Serangkai dengan proses tersebut, ternyata chlorofluorocarbon (chlorofluorocarbon) dan tetrafluoroethylene polymer yang digunakan justru memiliki proteksi bagi menipisnya lapisan ozone di stratosfer.

4. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan

Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. iv Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh acara insan atau proses alam.

Sehingga kualitas lingkungn turun sampai ke tingkat tertentu yang mengakibatkan lingkungan menjadi kurang atau tidak sanggup lagi berfungsi sesuai peruntukannya.

Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, adalah sumber perubahan oleh acara insan atau proses alam, bentuk perubahan yakni berubahnya konsentrasi suatu materi (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.

5. Menyikapi Pencemaran Lingkungan

Konperensi PBB perihal lingkungan hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal v Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan selesai tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.

Di Republic of Indonesia perhatian perihal lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah perihal permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal fifteen sampai eighteen Mei 1972.

Hasil yang sanggup diperoleh dari pertemuan itu adalah terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.

Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup sanggup digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.

Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar.

Saat ini, perkara lingkungan hidup tidak hanya bekerjasama dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan banyak sekali rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan diberbagai bidang.

Pada pelita V, banyak sekali upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat eksekusi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan perihal pencemaran lingkungan hidup.

Dengan lahirnya keppres 77/1994 perihal Organisasu Bapedal sebagai teladan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah.

Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor iv Tahun 1982 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.

Berdasarkan strategi Penanganan Limbah tahun 1933/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan simpulan buangan sudah harus dimulai papa tahap pemilihan materi baku, proses produksi, sampai pengolahan simpulan limbah buangan.

Langkah yang ditempuh untuk mendukung logika ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia.

Pendirian unit of measurement pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor nineteen tahun 1994 perihal Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Disamping itu, untuk berbagi tanggung jawab bersama dalam menanggulangi perkara pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di xiii propinsi.

Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di banyak sekali kota dan sektor pembangunan.

Sekarang sanggup terlihat terang bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik selesai teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi

Diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan sikap setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya, walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. iv Tahun 1982, pp No. nineteen tahun 1994 dan Keppres No. vii tahun 1994 yang bekerjasama dengan pengelolaan lingkungan.

Jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka banyak sekali upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan sanggup dinikmati secara tenang dan aman, alasannya kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Jenis Dan Peranan Iptek Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel