Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Lain

Cermati beberapa pelaksanaan sistem pemerintahan Republic of Indonesia saat ini. Misalnya pemilihinan presiden secara pribadi dan mekanisme checks too balances, serta koncensi Partai Golkar menjelang pemilu 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Semua itu mengatakan bahwa sistem pemerintahan Republic of Indonesia mengalami beberapa perkembangan.

Perkembangan sistem pemerintahan di Republic of Indonesia tidak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, mirip Amerika Serikat.

Berikut ini kalian akan melihat bagaimana sistem pemerintahan di Republic of Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer.

Baca Juga


Cermati beberapa pelaksanaan sistem pemerintahan Republic of Indonesia saat ini Perbandingan Sistem Pemerintahan Republic of Indonesia dengan Negara Lain

1. Sistem Pemerintahan di Republic of Indonesia Setelah Amandemen

  1. Bentuk pemerintahan yakni republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
  2. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
  3. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden.
  4. Pada tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum untuk pertama kalinya.
  5. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. Parlemen terdiri atas dua bagian, ialah DPR dan DPD.
  7. Kekuasaan legislatif ada pada DPR.
  8. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, ialah pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

2. Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat

  1. Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
  2. Masa jabatan presiden yakni iv tahun.
  3. Presiden sama sekali terpisah dengan legislatif.
  4. Mayoritas undang-undang disiapkan oleh pemerintah.
  5. Presiden memiliki hak veto terhadap rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres.
  6. Dalam rangka checks too balances, maka presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh senat.

3. Sistem Pemerintahan di Inggris

  1. Kepala negara dipegang oleh raja atau ratu yang bersifat simbolis dan tidak mampu diganggu gugat.
  2. Kabinet jikalau sudah tidak memperoleh kepercayaan dari DPR harus segera meletakkan jabatan.
  3. Perdana menteri sewaktu-waktu dapa mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan DPR yang lamanya lima tahun berakhir.
  4. Hanya ada dua partai besar sehingga yang menang pemilu memperoleh pinjaman mayoritas sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
  5. Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi.

4. Sistem Pemerintahan di India

  1. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  2. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris model cabinet govermental.
  4. Pemerintahan mampu menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan plan bagi para pelaku politik dan plan media masa semoga tidak mengganggu usaha pembangunannya.

5. Sistem Pemerintahan di Perancis

  1. Kedudukan eksekutif (presiden) kuat lantaran yakni dipilih pribadi oleh rakyat.
  2. Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
  3. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam merampungkan krisis.
  4. Jika terjadi pertentangan antar antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
  5. Jika suatu undang-undang telah disetujui  legislatif, namun tidak disetujui presiden, maka mampu diajukan pribadi kepada rakyat melalui plebiscite atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
  6. Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh di olok-olokan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini bergotong-royong bukan parlementer murni. Akan tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang mengatakan ciri parlementerisme.

6. Sistem Pemerintahan di Pakistan

  1. Badan eksekutif terdiri dari presiden dan menteri-menteri yang beragama Islam.
  2. Perdana menteri yakni pembantunya yang tidak boleh merangkap menjadi anggota legislatif.
  3. Presiden memiliki wewenang men-veto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun, veto mampu dibatalkan, jikalau rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
  4. Presiden berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu iv (empat) bulan dan mengadakan pemilu baru.
  5. Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada lembaga legislatif dalam masa paling lama six (enam) bulan.
  6. Presiden mampu dipecat oleh lembaga legislatif kalau melanggar undang-undang.

Sistem presidensial di Islamic Republic of Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962-1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Lain"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel