Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Permendiknas Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Undang-undang No. fourteen tahun 2005 secara terang menyebutkan bahwaguru merupakan pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesional untuk guru berarti suatu pekerjaan yang profesional yang ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga apa yang dikerjakan berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, suatu kemampuan yang tidak mungkin dipunyai oleh yang bukan seorang guru.

Selain peran utama menjadi pendidik, guru juga sanggup melaksanakan peran embel-embel menjadi kepala sekolah. Otonomi daerah memperlihatkan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam aneka macam bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut ialah dalam pelatihan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memenuhi kualifikasi dan standar kepala sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Atas dasar itulah kemudian pemerintah pusat membuat regulasi tentang standar kepala sekolah/madrasah sebagai contoh dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Harapannya biar para guru yang mengusulkan diri menjadi kepala sekolah sanggup memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga merupakan pecahan dari implementasi Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendiknas Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah disebutkan bahwa standar kepala sekolah terdiri dari kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus. Sedangkan kompetensi yang harus ada pada diri kepala sekolah mencakup five dimensi kompetensi ialah dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepala sekolah tersebut berupa keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki dan dicapai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Kemampuan tersebut ialah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan perilaku yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga sanggup memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam contoh perilaku sehari-hari.

Untuk lebih jelasnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah sanggup didownload pada link di bawah ini

Download Permendiknas Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Download Lampiran Permendiknas Nomor thirteen Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Belum ada Komentar untuk "Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel