Pengertian Pengakuan Sekolah/Madrasah
Akreditasi Sekolah/Madrasah |
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau agenda pendidikan, yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mampu berdiri diatas kaki sendiri dan profesional.
Dalam KBBI daring disebutkan bahwa pengesahan adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Baca Juga : Download Perangkat Akreditasi Sekolah TerbaruSecara terminologi, pengesahan didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks pengesahan sekolah mampu diberikan pengertian sebagai suatu acara penilaian kelayakan suatu suatu sekolah menurut kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. (Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang SISDIKNAS, h. 118)
Akreditasi adalah suatu penilaian yang dilkukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut sekarang ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta (Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988), h. 256)
Akreditasi adalah proses penilaian dengan indicator tertentu berbasis fakta. Asesor melakukan pengamatan dan penilaian sesuai realitas, tanpa ada manipulasi (Jamal Ma’mur Asmani, Tips gampang membangun dan mengolah administrasi sekolah,(Jogjakarta:Diva Press,2011)cet.1,h.184)
Dari beberapa pengertian pengesahan sebagaimana dijelaskan di atas, mampu disimpulkan bahwa pengesahan sekolah merupakan tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah menurut kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah kenyataan lebih besar atau sama dengan standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jika keadaan sekolah menurut kenyataan lebih kecil dari pada standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/MadrasahParadigma gres dalam penyelenggaraan pengesahan sekolah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas lembaga sekolah adalah upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga mampu memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan agenda dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh alasannya adalah itu, SNP harus dijadikan contoh guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah No. nineteen Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal two ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan pengesahan dibutuhkan menjadi pendorong dan mampu menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan mengatakan aba-aba untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pengakuan Sekolah/Madrasah"
Posting Komentar