Aturan Jumlah Rombongan Berguru Dan Akseptor Didik Dalam Satu Rombongan Belajar
Rombongan Belajar |
Dalam information pokok pendidikan, rombongan berguru ialah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah. Keberadaan jumlah rombongan berguru dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.
Jumlah rombongan berguru tiap sekolah berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru diatur sebagai berikut.
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit xx peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit xx peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit xx peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit xv peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik
- SDLB dalam satu kelas paling banyak v peserta didik
- SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 peserta didik
Sementara itu jumlah rombongan berguru dalam satu sekolah juga harus berpedoman pada aturan jumlah rombel berikut ini.
- SD, paling sedikit half-dozen rombongan berguru dan paling banyak 24 rombongan berguru dengan ketentuan maksimal iv rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
- SMP, paling sedikit iii rombongan berguru dan paling banyak 33 rombongan berguru dengan ketentuan maksimal xi rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
- SMA, paling sedikit iii rombongan berguru dan paling banyak 36 rombongan berguru dengan ketentuan maksimal 12 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
- SMK, paling sedikit iii rombongan berguru dan paling banyak 72 rombongan berguru dengan ketentuan maksimal 24 rombongan berguru pada masing-masing tingkat.
Meskipun begitu, aturan mengenai jumlah rombongan berguru dan jumlah peserta didik dalam rombongan berguru tidak sepenuhnya dapat diterapkan di semua sekolah. Hal ini bergantung kepada terbatasnya ruang kelas dan tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah. Misalnya di sekolah A, siswa kelas i berjumlah twoscore siswa, namun sekolah hanya dapat menyediakan satu ruang kelas untuk kelas i dan hanya ada i guru kelas yang mengampu. Maka dengan sangat terpaksa, sekolah tersebut tetap menjadikan kelas tersebut menjadi satu rombongan belajar.
Aturan jumlah rombongan berguru dan jumlah peserta didik dalam rombongan berguru akan mampu dijalankan dengan maksimal apabila dibarengi dengan pemerataan tenaga pendidik dan re-posisi tenaga pendidik serta memaksimalkan dana pendidikan untuk kebutuhan penambahan ruang kelas dan tenaga pendidik.
Belum ada Komentar untuk "Aturan Jumlah Rombongan Berguru Dan Akseptor Didik Dalam Satu Rombongan Belajar"
Posting Komentar