Aturan Sistem Zonasi Dalam Ppdb Tahun 2017

PPDB 2017
Dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 juga memuat ketentuan tentang sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Sistem zonasi ini didasarkan atas radius zona terdekat tempat tinggal calon akseptor ajar baru ke sekolah. 

Dalam ketentuan sistem zonasi dijelaskan bahwa sekolah yang diselenngarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapat calon akseptor ajar yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari full jumlah keseluruhan akseptor ajar yang dinyatakan diterima. Penentuan domisili akseptor ajar ini berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat vi bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Penetapan radius zona terdekat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di tempat tersebut. Penetapan zona terdekat bagi sekolah-sekolah yang berada di tempat perbatasan propinsi atau kabupaten/kota dilakukan melalui kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah yang berbatasan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah mampu mendapat calon akseptor ajar melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari full jumlah keseluruhan akseptor ajar yang diterima. Selain itu sekolah juga mampu mendapat calon akseptor ajar melalui jalur akseptor ajar yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang renta atau terjadi musibah dengan persentase paling banyak 5% dari full jumlah keseluruhan akseptor ajar yang diterima.Ketentuan sistem zonasi tidak diberlakukan bagi SMK.

SMA dan SMK atau sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat diwajibkan untuk mendapat akseptor ajar baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dapat  yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20% dari full jumlah keseluruhan akseptor ajar yang diterima. Calon akseptor ajar yang berasal dari keluarga ekonomi kurang dapat harus mampu menyampaikan surat keterangan tidak dapat atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sekolah berhak untuk mengeluarkan dari sekolah apabila ternyata surat keterangan tidak dapat tersebut palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Belum ada Komentar untuk "Aturan Sistem Zonasi Dalam Ppdb Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel