Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru

Bantuan Operasional Sekolah 
Mengelola keuangan bukanlah suatu perkara yang mudah. Apalagi jikalau anggaran keuangan yang harus dikelola dalam jumlah yang cukup besar dengan belanja yang sudah ditentukan. Tentu akan menjadi lebih sulit lagi bila harus mengelola keuangan tersebut dengan berbagai aturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan anggaran keuangan BOS yang diterima oleh setiap sekolah. Salah sedikit dalam mengelola keuangan BOS bisa-bisa berurusan dengan KPK.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 8 tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada xv larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.

  1. Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun not tunai dengan maksud dibungakan
  2. Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
  3. Anggaran BOS tidak boleh Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  BOS atau software sejenis
  4. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
  5. Dana BOS juga tidak boleh Digunakan membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
  6. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membiayai kemudahan kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
  8. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah)
  9. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
  10. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
  11. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  12. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membeli, menjual dan menanamkan saham
  13. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar
  14. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
  15. Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk  membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nah, sudah terperinci sekali bahwa belanja pengeluaran di atas merupakan larangan yang harus ditaati oleh sekolah. Jadi, bendahara selaku pengelola keuangan harus arif dalam mengeluarkan uang BOS untuk keperluan belanja sekolah. Bendahara harus memahami mana kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai oleh dana BOS. Bendahara harus memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dalam mengelola keuangan BOS.

Belum ada Komentar untuk "Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel