Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru
![]() |
Bantuan Operasional Sekolah |
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 8 tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada xv larangan dalam penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi oleh sekolah penerima dana BOS. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan atau belanja pengeluaran yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.
- Anggaran dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh disimpan secara tunai maupun not tunai dengan maksud dibungakan
- Dana BOS yang diterima sekolah juga tidak diboleh dipinjamkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
- Anggaran BOS tidak boleh Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
- Dana BOS juga tidak boleh Digunakan membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kemudahan kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah)
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung maupun ruang kelas
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membeli, menjual dan menanamkan saham
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan
- Dana BOS tidak boleh Digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Larangan Penggunaan Dana Bos Terbaru"
Posting Komentar