Buku Manajemen Kasi Pelayanan Desa [Contoh Format]
#Buku Kasi Pelayanan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa yakni buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada rujukan format “Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan” yang mampu di-unduh gratis (free)?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak menjelaskan Buku Administrasi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan berdasarkan kiprah Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan. Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda semua yakni Buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan format terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga telah disesuaikan dengan Tupoksi-Nya berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOTK Pemerintah Desa.
Buku-Buku Kasi Pelayanan Desa
Berikut ini buku-buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah:
- Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (D.4);
Baca juga: Tugas Kasi Pelayanan Desa
Buku-buku manajemen tersebut secara tersirat telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku-Buku Administrasi Desa”, bahwa ada five jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pelayanan Desa tersebut diatas, yakni Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan instruksi “D.4” yakni salah satu dari jenis buku manajemen pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri 47/2016.
Lantas, mengapa buku manajemen pembangunan lainnya mirip Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1), Buku Kegiatan Pembangunan (D.2), dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) bukanlah merupakan buku kerja yang dikelola oleh Kasi Pelayanan?
Tentu saja, karena berdasarkan Tugas dan fungsi-Nya, Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) itu dikelola oleh Kaur Perencanaan Desa. Sedangkan Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) dikelola oleh Kasi Kesra Desa. Untuk selengkapnya, Anda mampu cek artikel-artikel terkait itu yang sudah Kami bahas sebelumnya.
Baca juga:
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pelayanan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, kemudian mengapa yang bertanda tangan di Format Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat tersebut yakni Sekretaris Desa?
Jadi, siapa sebenarnya yang mengerjakan buku-buku manajemen tersebut?
Apakah Kasi Pelayanan atau Sekdes?
Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Pengisian Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 tersebut secara teknis dan langsung dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa untuk membantu kiprah pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus terkait dengan SOTK Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang manajemen pemerintahan, maka mampu dikatakan bahwa Kasi Pelayanan juga secara tidak langsung membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Baca juga: Buku Kasi Pemerintahan Desa
Sekiranya Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini?
Apa penting-nya?
Dan apa urgensi-nya?
Bukankah dalam artikel lain terkait buku manajemen desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah Kami buat dan terbitkan juga?
Tentu bukan tanpa karena dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Apa saja Buku-Buku Administrasi Desa yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi karena atau alasan Kami menerbitkan artikel ini.
Kami juga ingin memperjelas bahwa Format Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 berdasarkan Tupoksi Kasi Pelayanan Desa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau dikenal dengan SOTK Desa sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Artinya secara logika, antara Buku yang wajib Kasi Pelayanan kerjakan dengan Tupoksi-nya tidak boleh saling tumpang tindih.
Cek juga: Buku Kaur Keuangan
Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku manajemen desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa.
Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan terkait ini yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.
Fakta lainnya yakni hingga artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelusuran Kami memperlihatkan bahwa topik ini belum banyak dibahas di website desa di Internet. Kalau pun ada, masih secara umum.
Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan.
Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari rujukan buku manajemen Kasi Pelayanan di Desa?
Untuk Anda yang memerlukan rujukan format-nya, silahkan Anda mampu unduh/download file-nya melalui link berikut ini: Download Buku Kasi Pelayanan Excel.
Perlu dicatat bahwa selain Kasi Pelayanan Desa berkewajiban mengelola secara rutin buku manajemen tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku-buku tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala.
Apa saja Contoh Program Kerja Kasi Pelayanan?
Topik mengenai rujukan “Program Kerja Kasi Pelayanan Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Pelayanan Desa” akan Kami ulas pada kesempatan lain secara terpisah. Untuk itu semoga tidak ketinggalan info-info terbaru dari Kami. Kami rekomendasikan semoga Anda mampu “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan menerima pemberitahuan (Notification) langsung di Handphone atau Komputer Anda.
Baca juga: Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
Perlunya Perbup perihal Administrasi Desa
Perbup Administrasi Desa (menurut hemat Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami mampu memperlihatkan rekomendasi/saran terkait format pembukuan desa sesuai Permendagri 47/2016 berdasarkan jabatan/tupoksi-nya masing-masing.
Ada beberapa pertimbangan sehingga Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa perlu dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dalam artikel-artikel lain yang sebelumnya telah Kami terbitkan, sudah Kami terangkan bahwa perihal:
“Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku manajemen umum desa, buku manajemen penduduk desa, buku manajemen keuangan desa, buku manajemen pembangunan desa, dan manajemen lainnya” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Oleh karena itu berdasarkan hemat Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal manajemen desa.
Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa mampu menjadi payung hukum dan aliran teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa berdasarkan pembagian Tupoksi-Nya, bukan saja buku manajemen Kasi Pelayanan Desa, tapi juga buku manajemen perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Biar terang pembagian dan batasan-nya.
Cek juga: Kumpulan Permendagri perihal Desa
Apa dasar Perda/Perwali/Perbup perihal Administrasi Desa ini?
Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini berdasarkan hemat Kami yakni bentuk implementasi dari fungsi pelatihan dan pengawasan Bupati/Wali Kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal xi Ayat (3) Permendagri 47/2016 perihal manajemen pemerintahan desa yang berbunyi:
Infografis: Administrasi Pemerintahan Desa dalam Permendagri 47 Tahun 2016 |
Bupati/walikota melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Infografis : Regulasi Daerah mengenai Administrasi Desa tinjauan Permendagri 47 Tahun 2016 |
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal xi ayat (3) meliputi:
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Memberikan aliran teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e. Melaksanakan eksekusi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar info, Format Buku Kasi Pelayanan Desa tersebut Kami olah dari Buku Administrasi Pembangunan Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Demikian anotasi Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa [Contoh Format]. Semoga mampu bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya bagi para Kasi Pelayanan dimana pun Anda berada.
Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika berdasarkan Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).
Belum ada Komentar untuk "Buku Manajemen Kasi Pelayanan Desa [Contoh Format]"
Posting Komentar