Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc]




Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc] | Perdes pengelolaan aset desa ialah peraturan desa yang mengatur tata kelola atau pengelolaan aset desa. Apakah Anda sedang mencari pola format perdes perihal aset desa terbaru dalam bentuk pdf atau doc? Bagaimana bentuk penyusunan dan dasar hukum perdes ini? Sebelum Anda download file nya, simak ulasan penting dalam artikel ini.

Perdes ini mengatur ketentuan-ketentuan aset desa mulai dari :


Di tahun 2019 ini kami gres sempat menerbitkan contoh perdes aset desa. Yang sebenarnya planning itu dilakukan di tahun 2018 lalu. Namun alasannya yakni ialah beberapa kendala teknis, sehingga jadi tertunda hingga dengan Apr 2019 ini. 

Kali ini Kami pengelola Website format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba mengulas dan juga nantinya membagikan pola format peraturan desa perihal pengelolaan aset desa terbaru. Berikut ini ulasan dari Kami.

Ada beberapa istilah-istilah penting seputar perdes perihal aset desa ini. Sebagian sudah kami ulas apa saja pengertian aset desa itu.


Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru  Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc]


APA DASAR HUKUM DARI PENGELOLAAN ASET DESA?

Secara umum, dasar hukum dari pengelolaan aset desa ialah Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 perihal Desa. Dan secara khusus, diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 perihal Pengelolaan Aset Desa. Sementara untuk peraturan-peraturan lainnya hanya untuk mempertegas saja.

Cek aja : Aplikasi SIPADES Aset Desa Terbaru

Selain itu, regulasi yang mengatur soal aset desa ini juga diatur secara teknis melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Walikota (Perwali) perihal pengelolaan aset desa. Dan hingga pada tataran desa, diatur dengan Peraturan Desa (Perdes).


Oke... kali ini Kami akan memperlihatkan petikan menyerupai apa pola perdes ttg pengelolaan aset desa itu. Simak pola format-nya berikut ini :



CONTOH PETIKAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA TERBARU


PEMBUKAAN PERDES ASET DESA







Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru  Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc]



KEPALA DESA .................
KABUPATEN .................

PERATURAN DESA ...........
NOMOR ……………………

TENTANG

PENGELOLAAN ASET DESA   

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ...........

Menimbang:

  • bahwa Pengelolaan Aset Desa yang merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat seni manajemen pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa perihal Pengelolaan Aset Desa.


Mengingat:

  1. Undang–Undang Nomor xiv Tahun 1950 perihal Pembentukan Daerah-daerah …………………….. (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun ……… Nomor ………, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor ……….);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 2543)
  3. Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 perihal Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor xi Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 perihal Desa perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor half dozen Tahun 2006 perihal Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2006  Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor half dozen Tahun 2006 perihal Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2008  Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 4855);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor sixty Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor sixty Tahun 2014 perihal Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5864);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 perihal Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2016 Nomor 53)
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 perihal Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor twenty Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 perihal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor two Tahun 2015 perihal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten ……….. Nomor …….. Tahun …… perihal Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ………Tahun ………. Nomor …);
  15. Peraturan Bupati Kabupaten ……….. Nomor ……. Tahun ……… perihal Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten ………Tahun …….. Nomor ……..);
  16. Peraturan Bupati Kabupaten ……….. Nomor ……. Tahun ……… perihal Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ………Tahun …….. Nomor ……..);
  17. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).



Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………..
dan
KEPALA DESA ……….

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN DESA …… KECAMATAN ........... KABUPATEN ........... TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA



BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa ialah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal-usul dan tabiat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten ........... (dalam hal ini ialah Desa ...........);
  2. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  3. Kepala Desa / Kepala Desa ialah Kepala wilayah di Desa ...........;
  4. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa beserta Perangkat Desa ...........;
  5. Peraturan Desa (Perdes) ialah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD; 
  6. Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah;
  7. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
  8. Pengelola Aset Desa sebagaimana yang dimaksud ialah Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum yang ditunjuk oleh kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa yang berfungsi sebagai penghubung (channeling) pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;
  9. Inventarisasi ialah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa;
  10. Pemeliharaan ialah kegiatan yang di lakukan biar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik  dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. Penghapusan ialah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa  dari buku information inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab manajemen dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya;
  12. Sewa ialah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan  mendapatkan imbalan uang tunai;
  13. Tukar Guling ialah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantian-nya dalam bentuk barang
  14. Jual Beli ialah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan mendapatkan penggantian dalam bentuk uang.
  15. Peraturan Desa ialah peraturan yang diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa / Kepala Desa;
  16. Musyawarah Desa selanjutnya disingkat Musdes ialah pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan setingkat desa;
  17. Evaluasi dan perencanaan  ialah kegiatan evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan yang dilakukan setiap simpulan tahun atau awal tahun.



BAB II KEDUDUKAN DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN ASET DESA


Pasal 2
Kedudukan


  1. Perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) khususnya Aset tidak bergerak yang dikelola merupakan suatu kewajiban Desa;
  2. Pengelola Aset Desa merupakan satuan kerja Perangkat Desa (dalam hal ini Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum).



Pasal 3
Prinsip


  1. Pengelola Aset Desa sebagai satuan kerja Pemerintah Desa yang memiliki fungsi inventarisasi Perlindungan dan pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes yaitu membantu Kepala Desa dalam melakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat.



BAB III MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 4
Maksud


  1. Maksud proteksi dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) ialah melindungi, mengelola dan menginventarisasi seluruh Aset Desa dari perubahan condition kepemilikan oleh masyarakat dan pihak-pihak lain;
  2. Secara khusus juga bermaksud perlu penguatan proteksi dan Pengelolaan Kekayaan desa/Aset untuk dikembangkan sesuai prosedur yang tepat sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan yang ada.




Pasal 5
Tujuan

Tujuan proteksi dan pengelolaan Aset Desa (kekayaan desa) adalah:


  1. Secara umum bertujuan untuk memperlihatkan kekuatan hukum yang mengikat perihal condition Kekayaan Desa/Aset, menjamin penggunaan, prinsip dan prosedur Aset Desa;
  2. Secara khusus bertujuan untuk:
  • Memperjelas bahwa Kekayaan Desa (Aset Desa) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan condition kepemilikan harus dituangkan dalam isu acara komitmen hasil rapat Pemerintahan desa;
  • Menginventarisir segala kekayaan Desa meliputi Aset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa;
  • Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan Desa/Aset ;
  • Memperkuat condition hukum hak-hak Desa dalam melindungi, mengelola dan membuatkan Aset Desa guna melakukan kerjasama dengan pihak lain;
  • Mempertegas dan memperjelas keberadaan Kekayaan Desa (Aset Desa) sebagai materi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RPJMDes.



BAB IV MEKANISME PERLINDUNGAN


Pasal 6

Mekanisme proteksi Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur melalui tahapan sebagai berikut :



  1. Seluruh masyarakat Desa ........... diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Aset-Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan memperlihatkan tunjangan yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul simpulan berubahnya fungsi guna Aset Desa melalui prosedur Musyawarah rapat BPD selaku penampung aspirasi masyarakat;
  2. Musyawarah Rapat BPD harus membuat ketentuan/ketetapan/keputusan/aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dan dituangkan isu acara hasil rapat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam acara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).



BAB V MEKANISME PENGELOLAAN


Pasal 7

Mekanisme pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur sebagai berikut:



  1. Pengelolaan dan pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala Desa sebagai tugas, fungsi perangkat Desa;
  2. Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola Aset dan hukum pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah condition perubahan kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Aset dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil musyawarah.




BAB VI WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA ASET DESA


Pasal 8

Pelaku Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, ialah pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam Satuan Kerja Perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu;



  1. Pengawas Koordinator Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa ialah BPD sebagai upaya penegakan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan, penyebarluasan informasi dan pertangung tanggapan dari hasil pengelolaan Aset Desa;
  2. Kepala Desa ialah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan desa (Aset Desa). Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pengelolaan Aset. Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Aset Desa.


Pasal 9



  1. Kepala Desa berwenang :
  • Mengeluarkan dan menanda tangani Surat Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan aneka macam kegiatan yang berjalan di tingkat Desa;
  • Melakukan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan manajemen Pengelola Aset Desa ;
  • Mengundang dan memfasilitasi pertemuan Musyawarah Pengelolaan Aset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan;
  • Melakukan koordinasi Dengan lembaga Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa
       2. Kepala Desa memiliki Hak :
  • Mendapatkan informasi dan laporan Pengelola Aset Desa;
  • Memberikan masukan dan peringatan kepada Pengelola Aset Desa setelah memperhatikan beberapa masukan dari masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;
  • Bersama Pengelola Aset Desa memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, planning tindak lanjut penanganan duduk kasus dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
  • Menyelengarakan sosialisasi di Desa dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan prosedur Pengelolaan Aset Desa.

       3. Kepala Desa berkewajiban untuk :

  • Melaporkan perkembangan Pengelolaan Aset Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang tembusannya kepada Bupati melalui Camat;
  • Menyelenggarakan Musyawarah desa guna evaluasi acara kerja Pengelolaan Aset Desa;
  • Melakukan rapat koordinasi dengan lembaga Desa lainnya;
  • Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan Desa telah sesuai dengan APBDes;
  • Mendorong efektifnya Perlindungan, Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli Desa/PAD;
  • Bersama Pengelola Aset Desa dan BPD menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul simpulan Pengelolaan Aset Desa.



BAB VII KLASIFIKASI KEKAYAAN DESA (ASET DESA)


Pasal 10
Klasifikasi Aset Desa secara Umum

Kekayaan Desa ialah segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat faktual maupun absurd yang merupakan potensi Desa dan mampu dinilai dengan uang, adapun Aset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Kas Tunai APB-Desa;
  2. Peralatan / Perlengkapan Kantor;
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menghasilkan PAD;
  4. Fasilitas Umum yang pengelolaannya dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa , tanah desa, Gedung, Jembatan, Sungai, Jalan );
  5. Dan lain-lain yang dianggap Potensi Desa.



Pasal 11
Klasifikasi Aset Desa menurut jenis

Jenis Aset Desa ........... diklasifikasikan sebagai berikut :

A.Aset Desa yang bergerak  (Tidak tetap):
  1. Kendaraan Roda 2
  2. Televisi;
  3. Komputer / Laptop;
  4. Printer;
  5. Meja – Kursi;
  6. Almari;
  7. Radio Amplifier
  8. Lemari Arsip;
  9. Motor Viar pengangkut barang
  10. Peralatan/Unit yang simpel bergerak lainnya.

B.Aset Desa yang tidak bergerak (Aset Tetap):

  1. Tanah Desa;
  2. Tanah Kas Desa;
  3. Bangunan Gedung Milik Desa;
  4. Gedung Serba Guna (GSG)
  5. Sumber Air Bersih yang dikelola oleh Desa (BUMDes);
  6. Jalan Desa;
  7. Jalan Usaha Tani;
  8. Septic Tang Communal
  9. Fasilitas/Unit Tetap Lainnya.

C.Aset Finansial terdiri dari:

  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
  • Pengelolaan dan Pendistribusian Air Bersih
  • Pengelolaan Ipal Komunal
  • Sewa Alat Pesta
  • Mitra Air Perusahaan 
      2. Tabungan Atas Nama Desa / BUM Desa;
      3. Surat – Surat berharga lainnya.


BAB VIII PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN ASET DESA


Pasal 12

Prinsip - prinsip dasar perlindungan, pengelolaan dan pengembangan Aset Desa yang berupa tanah  kas Desa, Tanah Desa  berupa Jalan, Sungai, dan segala  sesuatu  tanam tumbuh / Bangunan yang  berdiri  diatas nya diatur sebagai berikut :

  1. Tanah Kas Desa /Tanah Desa, Sungai, Jalan, Jembatan dan segala Infrastruktur Aset Desa apabila tidak memungkinkan lagi digunakan sebagai sarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, diperkenankan untuk dialihkan untuk proses pengembangan yang lebih memiliki nilai Ekonomi baik dari segi Kualitas maupun Kuantitas keperluannya.
  2. Hasil pengalihan Aset Desa baik berupa nominal uang maupun barang menyerupai dimaksud pada Pasal xi ayat (1) diatas diatur atau ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Proses Pengalihan Aset dimaksud mampu berupa jual beli Aset, tukar guling dan pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang berkepentingan.




BAB IX JUAL BELI,TUKAR GULING DAN PENGALIHAN ASET DESA DALAM BENTUK LAINNYA


Pasal 13


  1. Jual Beli kekayaan (Aset Pemerintah Desa) yang selanjutnya disebut Aset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan Desa;
  2. Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan Aset Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna Aset dimaksud untuk memperoleh nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa;
  3. Standar nilai / harga jual,ditentukan melalui musyawarah Pengelolaan Aset Desa dan selanjutnya di-negosiasi-kan kepada pihak yang terkait dalam hal ini;




BAB X PENGHAPUSAN ASET DESA


Pasal 14


  1. Penghapusan Aset Desa harus melalui proses pertanggungjawaban pada musyawarah desa.
  2. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi terhadap Aset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar guling, hibah maupun pemusnahan.
  3. Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Camat.
  4. Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
  5. Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat.




BAB XI PELAPORAN


Pasal 15


  1. Kepala Desa melaporkan hasil Pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat.
  2. Laporan hasil pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan belahan dari Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap simpulan Tahun.
  3. Kepala Desa melalui pengelola Aset menyiapkan laporan pengelolaan Aset Desa apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh siapa Saja.




BAB XII PELAKSANAAN PERATURAN DESA


Pasal 16

Untuk melakukan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.





BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 17


  1. Satuan Kerja Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini melakukan pengelolaan Aset Desa dengan sebaik-baiknya;
  2. Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka semua ketentuan peraturan di desa ... yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku;



BAB XIV KETENTUAN PENUTUP


Pasal 18

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mampu mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ........... 



                                                                                                               Ditetapkan di : ...........

                                                                                                               Pada tanggal : ... ……. .
                                                                                                               Kepala Desa ...........




                                                                                                               LA ASET, SH



Diundangkan di Desa ........... 

Pada tanggal ............................. 

Sekretaris Desa ...........





WA KEKAYAAN, SH


Lembaran Desa ........... Tahun ....... Nomor ………. 





Catatan Editor : "jangan lupa ya, saat mengedit atau membuat draft perdes gunakan huruf (font) bookman sometime agency dengan ukuran (size) 12 px. Dan jangan lupa juga gunakan jenis kertas F4 (Sesuai UU Nomor xi Tahun 2012)".
Sekedar info : susunan pola draft perdes aset tersebut masih belum rapi, alasannya yakni ialah menyesuaikan dengan wadah yang ada di Blog ini. Kalau mau yang sudah agak rapi. Sobat Desa mampu download. Baik dalam bentuk file PDF maupun DOC (Word).


Jika Sobat Desa berminat, silahkan download gratis (free) melalui link download dibawah ini :


CONTOH PERDES ASET DESA DOC


ATAU


PERDES ASET DESA PDF


Password : formatadministrasidesa


Silahkan Sobat Desa download pada link tersebut. Jika sudah didownload, jangan lupa masukan password/sandi tersebut. 


Sekedar info juga : Khusus untuk Sobat Desa yang mendownload via HP (Android/Tablet). Jika saat memasukkan password-nya, namun format-nya tidak mampu terbuka. Berarti kemungkinan penyebabnya ialah "aplikasi pembuka file" di Ponsel Anda tidak kompatibel (not compatible) dengan type file document format perdes aset desa ini. Lalu bagaimana solusinya?


Ada two (dua) solusi menurut pengalaman dari Sobat Desa lain :

  1. Karena masalahnya ialah belum terpasang aplikasi pembuka file dokumen, maka Sobat Desa mampu menginstall aplikasi pembuka file "microsoft purpose discussion for android" atau sejenisnya. Bisa melalui Layanan APK menyerupai Google Play Store, APK Mirror,  Aptoide, APKPure, Amazon Appstore for Android, GetJar, Mobogenie, F-Droid atau penyedia layanan APK kesukaan Anda. Itu menurut pengalaman Sobat Desa lainnya yang sudah mencoba. Dan kesudahannya OK.
  2. Atau jikalau tidak mau repot-repot. Buka saja di Laptop/Komputer. File yang sudah Anda download tadi melalui Ponsel, tinggal Sobat Desa pindahkan saja dari Ponsel ke Laptop atau Komputer. It's simple.
Untuk pola format manajemen desa lainnya. Silahkan Sobat Desa cari apa saja di Blog ini. Ada ratusan pola format desa gratis yang mampu Sobat Desa download dengan mudah. Mumpung masih gratis, manfaatkan sebaik-baiknya ya.

Cek aja : Format Aset Desa Terbaru

Khusus juga untuk para pengembang (developer) yang mungkin membaca artikel ini. Kami sampaikan, jikalau Anda ingin sukarela men-donasi-kan software aplikasi manajemen aset (asset administration software), selain SIPADES. Asset tools yang mampu difungsikan untuk memudahkan pengelolaan aset desa untuk Sobat Desa se-Indonesia. Kami membuka diri selebar-lebarnya. Baik berbasis android (APK) maupun komputer. Tolong hubungi Kami.


Demikian ulasan mengenai pola peraturan desa perihal pengelolaan aset desa terbaru format pdf dan doc. 

Semoga memiliki kegunaan dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan. 

SHARE (BAGIKAN) ARTIKEL INI KE GRUP-GRUP FACEBOOK, WHATSAPP, TELEGRAM, DAN SOCIAL MEDIA LAINNYA?

Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru  Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc]

Tag terkait :
perdes pengelolaan aset
perdes pengelolaan aset desa
perdes pengelolaan aset 2017
perdes pengelolaan aset desa doc
perdes pengelolaan aset desa oleh bumdes
perdes pengelolaan aset desa 2016
perdes pengelolaan aset desa 2018
perdes perihal pengelolaan aset desa
perdes perihal pengelolaan aset desa
peraturan desa perihal pengelolaan aset desa
perdes perihal pengelolaan tanah kas desa
perdes perihal pengelolaan kekayaan desa
peraturan desa perihal pengelolaan tanah kas desa
peraturan desa perihal pengelolaan kekayaan desa
contoh perdes perihal pengelolaan aset desa
perdes perihal aset desa
perdes perihal aset desa doc
contoh perdes perihal aset desa
contoh perdes perihal aset desa pdf
perdes perihal pemanfaatan aset desa
contoh perdes perihal aset desa 2016
perdes perihal aset desa pdf
peraturan desa perihal aset desa
perdes perihal tanah kas desa
contoh perdes perihal aset desa 2015
perdes aset desa 2018
peraturan desa perihal pengelolaan aset desa
perdes aset desa 2017
perdes aset desa terbaru
perdes aset desa 2019
perdes aset desa 2020
perdes ttg aset desa
asset
contoh perdes kekayaan dan aset desa
contoh perdes aset desa
contoh perdes pengelolaan aset desa
contoh peraturan desa perihal aset desa
aset desa
aset desa adalah 
aset desa apa saja
aset desa ppt
aset desa meliputi
aset desa terdiri dari
pengelolaan aset desa
format aset desa

Belum ada Komentar untuk "Contoh Perdes Pengelolaan Aset Desa Terbaru [Format Pdf-Doc]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel