Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Akta Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak
Salam semangat buat seluruh Bunda-bunda PAUD. Sudah membaca isu wacana Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik? Bagi yang belum sempat membacanya, disini admin akan membagikan isu tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor xvi Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang belum memadai dan belum mampu menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dalam Pasal I Permendikbud Nomor xvi Tahun 2019 dijelaskan mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana telah tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V.
Pada postingan ini admin tidak akan membahas semua lampiran, melainkan perlampiran. Dipostingan kali ini admin akan membagikan Lampiran I dari Permendikbud Nomor xvi Tahun 2019.
Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak :
Buat bunda-bunda yang sebelumnya menanyakan wacana Mapel yang mampu diampu bagi pendidik yang memliki sertifikat pendidik jenjang taman kanak-kanak. Silahkan simak isu berikut ini.
Gambar. Bidang/Mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang Taman Kanak-kanak |
Didalam Salinan Lampiran I Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 juga dijelaskan wacana Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-1V) tertentu yang mampu mengajar sebagai linieritas Guru Kelas TK.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, mampu pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma (S-1/D-1V) PGTK, PGPAUD atau Psikologi.
Demikianlah isu yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. Untuk lampiran selanjutnya, silahkan simak isu berikutnya.
Belum ada Komentar untuk "Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Akta Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak"
Posting Komentar