Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa Ke Bumdes Tahun 2019 [Doc-Pdf]




Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal Desa Ke BUMDes yakni perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apakah Anda sedang mencari referensi perdes tentang penyertaan modal BUMDes tahun 2019 format pdf maupun doc?

Dalam artikel kali ini, kita tidak membahas perdes tentang BUMDes Bersama yang lahir dari proses kerjasama antar desa. Untuk pembahasan itu nanti akan kita bahas secara terpisah pada artikel lain. 

Sebelum kita mendownload format perdes bumdes terbaru tahun 2019 tersebut, ada baiknya kita melihat apa saja poin-poin penting yang ada dalam Perdes ini. 

Apakah pemerintah desa dan BPD perlu menetapkan perdes ini bila berencana mengusulkan/mengalokasikan dana/saham kepada BUMDes di tahun 2019? 

Ya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bila desa mempunyai planning acara penyertaan modal untuk BUMDes, maka BPD dan Pemerintah Desa harus membuat dan mengesahkan-Nya melalui Perdes.

Perdes penyertaan modal ini juga menjadi dasar untuk penganggaran pada dokumen APBDes. Dan juga sebagai pola bagi pengurus BUMDes dalam pengelolaan BUMDes atau mengelola dana penyertaan modal desa tersebut .


Apa itu Penyertaan Modal Desa?
Penyertaan Modal Desa yakni pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.
Penyertaan Modal Desa ke BUMDes menurut Kami sebaiknya dilakukan setelah Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes sudah ditetapkan. Bagaimana mungkin kita mau menyertakan modal/saham kepada BUMDes, sementara BUMDes nya saja belum ada, belum terbentuk, atau belum disahkan keberadaannya. Itu salah satu syaratnya.

Selain duduk masalah pendirian BUMDes, struktur organisasi BUMDes/Kepengurusan BUMDes juga sudah harus terbentuk. Dan mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi BUMDes yang sudah ditetapkan/disahkan. Menyangkut perlu atau tidaknya akta notaris BUMDes akan kita ulas kemudian.

Bagaimana mekanisme perencanaan penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa ke BUMDes?

Sebagaimana draft rancangan Perdes lainnya, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus membahas dan menyepakati (menyetujui) rancangan Peraturan Desa tentang penyertaan modal desa ke BUMDes ini. Pembahasan dan Persetujuan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa.




Dalam rapat paripurna BPD untuk membahas dan menyetujui draft perdes bumdes ini, sidang atau musyawarah harus dihadiri oleh 50% addition 1 dari seluruh anggota BPD yang ada. Dengan kata lain, bila seluruh Anggota BPD-nya five (lima) orang, maka setidaknya harus dihadiri oleh three (tiga) orang anggota BPD. Jika anggota BPD-nya seven (tujuh) orang, maka minimal dihadiri oleh four (empat) orang anggota BPD. Inilah yang kemudian disebut dengan Kuorum. 

Jika sudah quorum, maka rapat bersama sudah mampu dimulai. Dan apa-apa saja yang dibahas dan disetujui dalam rapat ini nantinya akan dicatat melalui Berita Acara dan Notulensi.


Disamping itu, para akseptor musyawarah juga harus di information dalam absensi akseptor dan juga harus bertanda tangan atau di-paraf.


Jika BPD dan Pemerintah Desa secara bahu-membahu telah menyetujui atau menyepakati rancangan perdes tersebut. Maka selanjutnya, kedua belah pihak yang diwakili oleh Ketua BPD sebagai perwakilan dari BPD dan Kepala Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa harus menandatangani nota kesepahaman/nota janji bersama/MOU (Memorandum of Understanding).


Selain referensi format dokumen-dokumen tersebut, ada 1 (satu) lagi dokumen yang tidak kalah penting. Untuk menetapkan dan mengesahkan janji bersama atas pembahasan persetujuan rancangan Perdes penyertaan modal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.


Rangkaian acara perencanaan penyusunan, pembahasan dan persetujuan rancangan perdes ini seyogyanya didokumentasikan dengan baik. Bukan saja dengan menggunakan gesekan pena menyerupai yang tercatat dalam informasi acara maupun daftar hadir, tapi juga dalam bentuk dokumentasi foto atau video. 


 yakni perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Mili Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Tahun 2019 [Doc-Pdf]


Proses dokumentasi ini juga dihentikan dianggap remeh. Dalam proses pelaporan, nantinya dokumentasi ini menjadi salah satu bukti dalam laporan.

Cek juga: Prioritas Dana Desa 2020 (TERBARU)

Jika ada ingin melihat beberapa redaksi kalimat dalam format perdes ini. Anda mampu cek dan lihat berikut ini :

Petikan Contoh Format Perdes Penyertaan Modal BUMDes 2019 Terbaru



---- LOGO/LAMBANG BURUNG GARUDA --- (Sesuai Permendagri 111/2014)


KEPALA DESA ……………..

KABUPATEN ........................

          PERATURAN DESA ………………

           NOMOR   .................... 2019

TENTANG

   PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA 

DI DESA …………………



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA .................,



Menimbang :

  • bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa, dipandang perlu menyertakan modal Desa;
  • bahwa sesuai  ketentuan Pasal ......... Peraturan Bupati .. Nomor ...... Tahun .... tentang Penyertaan Modal BUMDes;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa .................

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor ….. Tahun ………. tentang Pembentukan Daerah………………………………………………… (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun …………. Nomor …….., Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor …….) ;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5234;
  3. Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor eleven Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half dozen tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor sixty Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Republic of Indonesia Nomor sixty Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun …..  tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
  9. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
  10. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Penyertaan Modal BUMDes (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
  11. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun …………..-…………. (Lembaran Desa Tahun……Nomor……);
  12. Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa…………(Lembaran Desa Tahun……Nomor……);

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
DAN
KEPALA DESA .................

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA ... TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Daerah yakni Kabupaten ……………….
  2. Desa yakni desa dan desa sopan santun atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Pemerintah Desa yakni Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  6. Musyawarah Desa yakni musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 
  7. Peraturan Desa yakni peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, yakni dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa yakni planning keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  11. Pembangunan Desa yakni upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
  14. Kewenangan Desa yakni kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul dan sopan santun istiadat Desa. 
  15. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
  16. Penyertaan Modal Desa yang selanjutnya disebut penyertaan modal yakni pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham desa pada Badan Usaha Milik Desa. 

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Penyertaan modal berasaskan : 
a. Akuntabilitas; dan
b. Kepastian Hukum.

Pasal 4

Penyertaan Modal Desa bertujuan untuk :
a.  meningkatkan pelayanan masyarakat;
b.  penguatan BUM Desa;
c.  meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa; dan
d.  meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

BAB III
PENYERTAAN MODAL

Pasal 5

(1) Penyertaan modal kepada BUMDesa dari Pemerintah Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
(3) Sumber Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni dari APBDes Pemerintah Desa .... Tahun Anggaran 2019 berupa Modal
(4) Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) untuk penguatan atau suplemen modal usaha BUMDes.

BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 6

Hasil atau keuntungan dari penyertaan modal kepada BUM Desa merupakan Pendapatan Asli Desa yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) setiap tahun.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan-nya dalam Lembaran Desa...


Ditetapkan di .................
pada tanggal…………………………        
Kepala Desa .................


……………………
Diundangkan di .................
pada tanggal ……………………………….      
SEKRETARIS DESA .................



…………………………


LEMBARAN DESA……………… TAHUN……………….NOMOR………….. 






Kalau mau yang lebih lengkap Anda mampu lihat dan download referensi soft copy-nya. 

Lebih lanjut mengenai format lengkap dan terbaru dokumen Peraturan Desa tentang penyertaan modal desa ke BUMDes ini. Silahkan Sobat Desa download secara gratis (free) melalui link download berikut ini :


ATAU 


Password-Nya : formatadministrasidesa

Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa

Silahkan Anda unduh pada link download tersebut. Seperti yang Sobat Desa saksikan, ada two (dua) jenis file dokumen yang mampu Anda download. Ada yang berbentuk format discussion (doc) dan ada pula format PDF. 

Kami sudah membantu Anda men-convert file pdf ke Dr. dan sebaliknya dari Dr. ke pdf. Semoga file dokumen tersebut memudahkan Anda dalam bekerja, khusus dalam manajemen desa.

Catatan Admin : Selesai "download", jangan lupa "SHARE" ya. 1 FILE 1 SHARE !!! Okay.. Hanya itu undangan Kami. ^_^


 yakni perdes yang mengatur penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada Badan Usaha Mili Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Tahun 2019 [Doc-Pdf]


Jika ada duduk masalah dalam proses download, silahkan laporkan pada Kami. Sampaikan pada Kami melalui Kontak Kami. Bisa melalui electronic mail form, komentar, fan page facebook, maupun melalui whatsapp chat.

Sekedar information : "jangan lupa ketika membuat atau mengedit perdes, perberkades, perkades maupun SK Kepala Desa gunakan aksara (font) "bookman onetime style" dengan ukuran aksara (font size) 12 px sesuai UU Nomor eleven Tahun 2012."


Untuk referensi SK, peraturan kepala desa (Perkades), peraturan desa (Perdes), peraturan menteri desa tentang bumdes, dan referensi format administrasi BUMDes terbaru, serta manajemen Desa lainnya, silahkan cek dan cari sesuka Anda di weblog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Khusus untuk perdes BUMDes Bersama akan kita bahas kemudian pada kesempatan lain. 

Demikian ulasan mengenai referensi format peraturan desa (Perdes) tentang Penyertaan Desa ke BUMDes terbaru. Semoga artikel-artikel di Website Desa ini mempunyai kegunaan dan membantu Anda, Sobat desa yang membutuhkan untuk pengembangan dan pengelolaan usaha  di desa yang dikelola oleh BUMDes.

(Artikel ini yakni tanggapan atas asking Sobat Desa dari Bojonegoro dan Gunung Kidul)

Apakah artikel ini mempunyai kegunaan untuk Anda? 

BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat-Sobat Desa lainnya, di facebook, twitter, whatsapp, telegram, dan social media lainnya.

Belum ada Komentar untuk "Contoh Perdes Penyertaan Modal Desa Ke Bumdes Tahun 2019 [Doc-Pdf]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel