Contoh Rkas Bop Paket A, B & C Sesuai Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan
Contoh RKAS BOP Paket A, B & C Sesuai Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan - RKAS BOP Pendidikan Kesetaraan yaitu planning kegiatan dan anggaran satuan Pendidikan Kesetaraan yang harus dibuat/disusun oleh Satuan Pendidikan Kesetaraan dimana sumber pembiayaan-nya berasal dari Dana Alokasi Khusus NonFisik (DAK Nonfisik) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Artikel ini mencoba mengulas dan membagikan contoh RKAS BOP Paket A, Paket B, dan Paket C format excel (xls) dan PDF terbaru tahun 2019 yang mampu Anda download dengan mudah.
Namun sebelum, Anda unduh/download file RKAS-nya. Alangkah baiknya, kita menyimak beberapa penjelasan tentang Satuan Pendidikan Kesetaraan dan RKAS BOP Kesetaraan ini.
Perlu Kami tegaskan bahwa Satuan Pendidikan Kesetaraan yang dimaksud yaitu satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B maupun Paket C.
Dalam Permendikbud Nomor vii Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, disebutkan bahwa Pendidikan Kesetaraan meliputi:
- Program Paket Influenza A virus subtype H5N1 setara SD/MI;
- Program Paket B setara SMP/MTs;dan
- Program Paket C setara SMA/MA
Satuan pendidikan mirip apa yang mampu menyelenggarakan jadwal kesetaraan? Diantaranya melalui:
- SKB (Sanggar Kegiatan Belajar);
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat);
- Kelompok Belajar (Kejar);
- Majelis Taklim; atau
- Satuan pendidikan sejenis lainnya.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, baik SKB, PKBM atau satuan pendidikan sejenisnya harus menyusun RKAS, dimana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan kepingan integral (satu kesatuan yang tidak mampu dipisahkan) dari RKAS BOP Kesetaraan ini.
RKAS ini juga merupakan salah satu dokumen format administrasi PKBM, administrasi kelompok belajar, manajemen SKB, dan manajemen satuan pendidikan kesetaraan sejenisnya.
RKAS ini juga merupakan salah satu dokumen format administrasi PKBM, administrasi kelompok belajar, manajemen SKB, dan manajemen satuan pendidikan kesetaraan sejenisnya.
Bagaimana cara menyusun RKAS BOP Paket A, Paket B maupun Paket C?
RKAS Paket A, Paket B maupun Paket C disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. RKAS ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Dokumen perencanaan ini disimpan di Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan diperlihatkan kepada Pengawas atau Penilik, Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Daerah, serta para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKAS tersebut dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian mampu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya ialah itu Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan mampu membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS wajib dilengkapi dengan planning penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang diterima secara rinci.
Penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tertuang dalam RKAS atau Satuan Pendidikan Nonformal. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada BPKAD melalui SKPD Dinas Pendidikan.
Berapa alokasi besaran per peserta didik per tahun?
Pengalokasian/penganggaran besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- jumlah peserta didik Pendidikan Kesetaraan yang dilayani Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang tercatat pada Dapo PAUD-Dikmas per-akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya; dan
- besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan:
- Program Paket Influenza A virus subtype H5N1 yaitu jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket Influenza A virus subtype H5N1 sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
- Program Paket B yaitu jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
- Program Paket C yaitu jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
RKAS Pendidikan Kesetaraan dan Komponen Kegiatan-Nya
Penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan di Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C didasarkan pada RKAS pendidikan yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan sebagai berikut:
Komponen | Penggunaan | Keterangan |
Biaya Operasional Pembelajaran | 1. Boardmaker/spidol, alat peraga pendidikan; 2. Buku-buku/modul pembelajaran; 3. Alat dan bahan praktek keterampilan; 4. Operasional penyelenggaraan Paket Kesetaraan; 5. Transport bagi tenaga pengajar (aparatur sipil negara) yang mengajar diluar satuan administrasi pangkal; 6. Honorarium dan transport bagi tenaga pengajar diluar aparatur sipil negara. | paling sedikit 65% |
Biaya Pendukung | 1. Evaluasi pembelajaran semester, Ujian tingkat satuan dan Ujian Nasional; 2. Panduan pelaksanaan pendidikan kesetaraan; 3. Penyusunan syllabus dan RPP; 4. Absensi peserta didik dan Tutor. | paling banyak 25% |
Biaya Administrasi dan Lainnya | 1. Spanduk dan bahan sosialisasi; 2. Pelaporan (penyusunan, penggadaan dan pengiriman laporan); 3. Biaya pendataan peserta didik program pendidikan kesetaraan; 4. ATK dan bahan pakai habis. | paling banyak 10% |
Apa saja yang tidak boleh/dilarang dalam penggunaan Dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini?
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau Satuan Pendidikan nonformal lainnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi;
- digunakan untuk rehabilitasi ringan, sedang maupun berat,
- membangun gedung/ruangan baru;
- pembelian barang modal (laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dll), kecuali untuk mendukung proses pembelajaran;
- pembelian meubelair (misal meja, kursi, lemari, dll);
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah secara penuh/wajar;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOP Kesetaraan;
- membeli buku, alat, dan materi pembelajaran yang mengandung kekerasan, paham kebencian, 90rn0gra41 dan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara); dan
- membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah ditetapkan.
Jika Anda membutuhkan pola RKAS BOP Paket A, Paket B dan Paket C terbaru dalam bentuk format PDF dan Excel (Xls). Silahkan Anda download/unduh file-nya dibawah ini:
RKAS BOP Paket A, B dan C Excel
atau:
Contoh RKAS BOP Pendidikan Kesetaraan PDF
Contoh format RKAS tersebut diolah sesuai/berdasarkan Juknis DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019.
Silahkan Anda unduh/download format tersebut. Jika ada hambatan, kendala, pertanyaan, masukan, atau apapun itu, jangan lupa sampaikan lewat kolom komentar dibawah artikel ini.
Demikian ulasan mengenai Contoh RKAS BOP Paket A, B & C Sesuai Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan. Semoga memiliki kegunaan untuk Anda semua yang membutuhkan pola RKAS BOP Pendidikan Kesetaraan.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Rkas Bop Paket A, B & C Sesuai Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan"
Posting Komentar