Hasil Kolaborasi Desa
Apa hasil yang didapat dari proses kerja sama desa? Dan untuk apa hasil kerjasama desa tersebut digunakan?
Berikut ini penjelasan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 perihal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 20
(1) Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa.
(2) Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset Desa.
Lihat Juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa
Lihat Juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa
Pasal 21
Hasil pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Ulasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian penjelasan mengenai Hasil Kerjasama Desa.
Semoga berguna dan membantu Sobat Desa.
Untuk referensi desa atau contoh format manajemen desa lainnya, Sobat Desa mampu mencari melalui Kolom Apa Saja atau Kolom Cari Cepat (SEARCH FASTER).
Catatan : Untuk Sobat Desa yang ingin menyalin artikel-artikel dalam Blog Format Administrasi Desa ini. Tolong sertakan juga link url aktif (do follow) menuju artikel dalam Blog ini sesuai dengan Kebijakan Blog Format Administrasi Desa. Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Pedepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin two Blog Format Administrasi Desa)
Belum ada Komentar untuk "Hasil Kolaborasi Desa"
Posting Komentar