Pelaporan Dan Penilaian Hasil Kolaborasi Desa
Bagaimana tata cara atau mekanisme pelaporan dan penilaian hasil kerja sama desa? Baik oleh BKAD maupun Pemerintah Desa?
Berikut ini penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 22
(1) BKAD melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar-Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
(2) Pemerintah Desa melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa.
Lihat juga : HASIL KERJASAMA DESA
Lihat juga : HASIL KERJASAMA DESA
Pasal 23
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada camat dan bupati/wali kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 24
(1) Berdasarkan laporan dari BKAD dan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Desa bersama BPD melakukan evaluasi.
Lihat juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan dalam Kerjasama Desa
Lihat juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan dalam Kerjasama Desa
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai tata cara pelaporan dan penilaian kerjasama desa.
Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.
Untuk pola contoh desa atau format manajemen desa lainnya, Sobat Desa sanggup mencari melalui Kolom cari apa saja atau Mesin Pencari Cepat (SEARCH FASTER) Blog Kami.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin ii Blog Format Administrasi Desa)
Belum ada Komentar untuk "Pelaporan Dan Penilaian Hasil Kolaborasi Desa"
Posting Komentar