Jumlah Maksimum Rombel Dan Penerima Asuh Menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Tinggal menghitung hari, kita insya Allah akan memasuki Tahun Pelajaran Baru 2019/2020. Oleh alasannya yakni itu, untuk mengingatkan kembali kepada kita semuanya mengenai Berapa Jumlah Maksimum Rombel dan Peserta Didik per satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri? Untuk Informasi selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini.
Membahas wacana Jumlah Maksimum Rombongan Belajar (Rombel) dan Peserta Didik per satuan Pendidikan di jelaskan dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebagaimana yang telah ditetapkan Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Setelah Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum kita masuk ke topik pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa istilah-istilah berikut ini.
Apa itu Pendidikan ?
Pendidikan, berdasarkan Undang-undang Nomor twenty Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajan biar peserta didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sopan santun mulia, serta ketrampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Apa itu Standar Proses ?
Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Dimana Standar proses ini dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
Proses Penyelenggaraan Pembelajaran :
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara :
- Interaktif ;
- Inspiratif ;
- Menyenangkan ;
- Menantang ;
- Memotivasi Peserta Didikuntuk Berpartisipasi Aktif ;
- Memberikan ruang yang cukup bagi prakartas, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Berikut ini, Ketentuan Jumlah Maksimum Rombongan Belajar (Rombel) dan Peserta Didik per Satuan Pendidikan:
Didalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah dijelaskan sebagai berikut :
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
- SD/MI : 35 Menit ;
- SMPT/MTs : xl Menit ;
- SMA/MA : 45 Menit ;
- SMK/MAK : 45 Menit .
Rombongan Belajar (Rombel)
Adapun Jumlah Maksimum Rombongan Belajar dan Peserta Didik per satuan pendidikan dalam setiap Rombongan Belajar dinyatakan sebagai berikut :
Jumlah Rombongan Belajar dalam Satuan Pendidikan :
1. Satuan Pendidikan : SD/MI
Jumlah Rombel :6-24
Jumlah Maksium Peserta Didik / Rombel : 28
2. Satuan Pendidikan : SMP / MTs
Jumlah Rombel : 3-33
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 32
3. Satuan Pendidikan : SMA / MA
Jumlah Rombel : 3-36
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 36
4. Satuan Pendidikan : SMK
Jumlah Rombel : 3-72
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 36
5. Satuan Pendidikan : SDLB
Jumlah Rombel : 6
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 5
6. Satuan Pendidikan : SMPLB
Jumlah Rombel : iii
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 8
7. Satuan Pendidikan : SMALB
Jumlah Rombel : iii
Jumlah Maksimum Peserta Didik / Rombel : 8
Jumlah Maksimum Peserta Didik dalam Rombel di Satuan Pendidikan :
1. SD/MI, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 28 Siswa ;
2. SMP/MTs, Jumlah Maksimum Perserta Didik per Rombongan Belajar 32 Siswa ;
3. SMA/MA, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36 Siswa ;
4. SMK, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36 Siswa ;
5. SDLB, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar five Siswa ;
6. SMPLB, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8 Siswa ;
7. SMALB, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8 Siswa .
Sumber : bsnp-indonesia.org/ dan pediapendidikan.com/
Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Jumlah Maksimum Rombel Dan Penerima Asuh Menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016"
Posting Komentar