Krisis Regulasi Di Desa

Krisis Regulasi di DesaDari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan jikalau para pemangku dan aparatur desa di Republic of Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk aturan di desa.

Ironis-nya dalam rentang waktu v (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.

Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan mampu disebabkan oleh:
  1. Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
  2. Di beberapa daerah masih terjadi majemuk modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
  3. Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
  4. BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya ialah antara kiprah yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
  5. Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
  6. Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
  7. Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
  8. Malasnya belajar ihwal regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
  9. Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.

Dari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa Krisis Regulasi di Desa



Sementara yang kita pahami bahwa negara Republic of Indonesia ini negara aturan dan aturan yang di ikuti ialah aturan positif, artinya tata kelola pemerintahan desa dan atau desa susila itu juga harus berdasarkan aturan atau aturan tertulis. Namun realitanya jauh dari panggang bukan?
Nah Selanjutnya apa simpulan yang terjadi?, antara lain mampu dirincikan sebagai berikut:
  1. Mayoritas desa dijalankan tanpa peraturan tertulis yang menjadi kewenangannya, sehingga desa tidak dapat mengambil kedaulatan-nya sebagaimana amanat Undang-Undang nomor vi tahun 2014 terkait dengan kewenangan rekognisi dan subsidiaritas.
  2. Potret desa laksana desa di zaman pasca prasejarah, dimana mengatur desa lebih banyak berdasarkan konsensus lisan dan kebiasaan semata.
  3. Banyak desa yang hanya punya perdes RKPDes dan APBDes serta LPPDes dan LPR APBDes saja. Itupun BPD tidak mengetahuinya, anehnya para pembina pun juga mendapat saja perdes-perdes tersebut tanpa dicek kebenaran prosesnya.


Solusi atas kondisi dan problematika di atas antara lain:
  1. Para pembina harus menempatkan personal yang memiliki kapasitas yang dapat dan mau melakukan pembinaan teknis penyusunan dan pembuatan Peraturan di desa secara intens dan serius.
  2. Para pemangku dan aparatur desa harus mau belajar dan mengikuti dinamika regulasi yang mengatur ihwal desa.
  3. Rakyat desa juga harus kuat daya kontrol-nya terhadap Pemerintahan Desa, membantu mengatasi krisis regulasi di desanya.
  4. Kerjasama dengan akademisi dan praktisi aturan dalam penyusunan dan pembuatan peraturan di desa.
Sebagai tamat paparan ini, mari kita baca Berikut ini regulasi apa saja yang perlu dan seharusnya dimiliki desa atau desa susila baik Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa yang pernah saya unggah (upload) di halaman atau grup ini.
Terimakasih.

Penulis Tamu: Nur Rozuqi
Jabatan: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Desa Indonesia
(Owner Laman Padepokan Desa Facebook)

Tag terkait:
  • krisis regulasi di desa
  • krisis aturan di desa
  • masalah regulasi desa
  • masalah produk aturan di desa
  • solusi atas krisis regulasi desa

Belum ada Komentar untuk "Krisis Regulasi Di Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel