Penyelesaian Perselisihan Sengketa Kerjasama Desa

Baru-baru ini Sobat Desa bertanya, apakah kita perlu dokumen surat penyelesaian kerjasama atau hanya cukup dengan information aktivitas penyelesaian perjanjian kerjasama

Bagaimana tata cara, prosedur atau prosedur penyelesaian perselisihan/sengketa atas kerjasama desa dalam satu wilayah kecamatan yang sama?

Bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan kerja sama desa bagi desa yang berbeda kecamatan, namun masih dalam ane (satu) Kabupaten/kota yang sama? 
Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga?

Bagaimana prosedur penyelesaian perselisihan kerjasama desa dengan pihak ketiga bila perselisihan tersebut tidak mampu terselesaikan?



pakah kita perlu dokumen surat penyelesaian kerjasama atau hanya cukup dengan information aktivitas PENYELESAIAN PERSELISIHAN SENGKETA KERJASAMA DESA


Berikut ini penjelasan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 perihal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Lihat Juga : Mekanisme Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa

Pasal 18

Setiap perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

Pasal 19

(1) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.

(2) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa pada wilayah kecamatan yang berbeda pada satu daerah kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota.

Lihat juga : Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa

(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kerja sama antar Desa bersifat finally dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang tidak mampu terselesaikan dilakukan melalui proses arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian ulasan mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perselisihan dalam Kerjasama Desa.

Semoga memiliki kegunaan dan membantu Sobat Desa.



Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin two Blog Format Administrasi Desa)

Cek juga: Contoh Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan

Catatan editor: dokumen penyelesaian sengketa perjanjian kerjasama di Desa cukup ditetapkan dan dituangkan melalui Berita Acara Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa sesuai Permendagri 96 tahun 2017. Artinya untuk surat penyelesaian kerjasama tidak perlu.

Belum ada Komentar untuk "Penyelesaian Perselisihan Sengketa Kerjasama Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel