Perubahan Atau Berakhirnya Kerjasama Desa?

Apakah ada aturan mengenai boleh tidaknya dilakukan perubahan atas kerjasama desa? Jika ada, dalam regulasi apa dan pasal berapa diatur mengenai itu? 

Jika dibolehkan dilakukan perubahan atas kerja sama desa. Apa saja syarat-syarat dan tata cara (mekanisme) yang harus dipenuhi sehingga mampu dilakukan perubahan kerjasama?



Mengenai perubahan dan/atau berakhirnya kerja sama desa diatur secara khusus dalam Pasal sixteen dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Apakah ada aturan mengenai boleh tidaknya dilakukan perubahan atas  PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJASAMA DESA?




Pasal 16

(1) Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak.

(2) Perubahan atau berakhirnya kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga : Tata Cara Kerja Sama Antar Desa

Pasal 17

Kerja sama Desa berakhir apabila:

a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam kesepakatan atau perjanjian;

b. tujuan kesepakatan atau perjanjian telah tercapai;

c. terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan kesepakatan atau perjanjian kerja sama tidak mampu dilaksanakan;

d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan kesepakatan atau perjanjian;

e. dibuat kesepakatan atau perjanjian baru yang menggantikan kesepakatan atau perjanjian lama;

f. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. objek kesepakatan atau perjanjian hilang;

h. terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional; atau

i. berakhirnya masa kesepakatan atau perjanjian.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian ulasan mengenai Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa

Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa. 



Untuk contoh desa lainnya atau pola format manajemen desa lainnya, Sobat Desa mampu mencari melalui Kolom Cari apa saja atau Mesin Pencari Cepat (SEARCH FASTER).

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Pedepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin ii Blog Format Administrasi Desa)

Belum ada Komentar untuk "Perubahan Atau Berakhirnya Kerjasama Desa?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel