Peraturan Pemerintah Pu No.45 Tahun 2007 Perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan
Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD-SPNF SKB serta rekan Operator Sekolah. Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas perihal Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline. Selanjutnya, pada postingan ini admin akan membagikan warta perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan / Ruang PAUD-SPNF SKB Tahun 2019. Karena pada saat kita melakukan Input tingkat kerusakan prasarana salah satu yang harus diinput adalah Persentase Tingkat Kerusakan. Oleh karena itu, untuk menambahkan pengetahuan dan wawasan kita semua, supaya apa yang telah kita isikan sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Untuk Perhitungan atau Penialaian Kerusakan Bangunan / Ruang mengacu pada Peraturan Pemerintah PU No. 45 Tahun 2007. Untuk selengkapnya, silahkan simak warta berikut ini.
Baca Disini : Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline
Sumber Gambar : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/ |
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan selesai dari : Penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, Perilaku Pengguna, Perilaku alam antara lain beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa, karena lain yang sejenis.
Berikut ini, Intensitas Kerusakan Bangunan :
Kerusakan Ringan
Kerusakan terutama pada komponen non-struktural, ibarat penutup atap, langit-langit, penutup lantai dan dinding pengisi.
Kerusakan Sedang
Kerusakan apda sebagian komponen not struktural, dan atau komponen struktural ibarat struktur atap, lantai dll.
Kerusakan Berat
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila sesudah diperbaiki masih mampu berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Biaya Maksimum Perawatan/Perbaikan Kerusakan Bangunan :
Kerusakan Ringan (30%)
Biaya maksimum perawatan/perbaikan adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama ;
Kerusakan Sedang (45%)
Biaya maksimum adalah perawatan/perbaikan sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bagungan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama;
Kerusakan Berat (65%)
Biaya maksimum perawatan/perbaikan adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan baangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Untuk warta lebih lengkap, silahkan cek File Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan berikut ini.
Download File Klik DISINI.
Sumber : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/
Demikianlah warta yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pu No.45 Tahun 2007 Perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan"
Posting Komentar