Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2020
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Seleksi Administrasi bagi Guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang, serta Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen namun belum ditetapkan menjadi akseptor PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang. Untuk gosip selengkapnya silahkan simak gosip berikut ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 29 Agustus 2019 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2020. Berikut ini gosip selengkapnya.
Dengan hormat kami sampaikan, memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 mampu memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatn harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan acara PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan :
- Seleksi manajemen bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang ;
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen namun belum ditetapkan menjadi akseptor PPG Tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi manajemen tahun 2019 ;
b. Guru pada poin ane wajib melengkapi persyaratan manajemen dengan mengirimkan berkas ke dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas dikirim Dinas Pendidikan paling lambat tanggal xxx September 2019 ;
c. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan manajemen paling lambat tanggal ix Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G) ;
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melakukan Verifikasi dan Validasi simpulan paling lambat tanggal eighteen Oktober 2019 ;
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin two di atas, wajib mengumpulkan berkas jikalau mengalami perubahan information condition kepegawaian dan/atau mutasi ke Provinsi/Kabupaten/Kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui Dinas Pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Selanjutnya, kami mohon sumbangan Saudara untuk menunjukkan gosip diatas kepada guru sesuai kewenangan masing-masing. Informasi lebih lanjut mampu menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 021-57974108/021-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id
Berikut ini Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 7326/B.B3/GT/2019 tanggal 29 Agustus 2019
Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 :
A. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik ;
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
- Memiliki NUPTK ;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan acara studi pada PPG yang akan diikuti ;
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah two (dua) tahun terakhir (tahun aliran 2017/2018 dan 2018/2019) ;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019 ;
- Sehat Jasmani dan Rohani ;
- Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) ;
- Berkelakuan Baik.
B. Persyaratan Administrasi
- Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabuapten/Kota Provinsi ;
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru yan dilegalisasi : a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi ; b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Derah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi ; c. Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal two tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan ;
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar two (dua) tahun terakhir ;
- Surat Ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi akseptor PPG Tahun 2020 ;
- Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggung jawabkan keabsahannya ;
- Surat Pernyataan dari Kemenristekdikti bagi akseptor yang memiliki ijazah S1 dari Luar Negeri ;
- Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK) ;
- Surat Keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK) ;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
C. Jadwal Seleksi Administrasi
- Penyerahan berkas dari guru ke Dinas Pendidikan : ane s.d xxx September 2019
- Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan : xv September s.d ix Oktober 2019
- Penyerahan berkas dari Dinas Pendidikan ke LPMP : xx September s.d 12 Oktober 2019
- Verifikasi dan validasi oleh LPMP : 21 September s.d eighteen Oktober 2019
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Demikianlah gosip yang mampu admin bagikan, supaya bermanfaat buat Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Persiapan Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2020"
Posting Komentar