Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes Pdtt 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor xi Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT (Eko Putro Sandjojo) pada tanggal two September 2019 di Jakarta. Permendes PDTT No. xi tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diundangkan dalam Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012 pada tanggal v September 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia (Widodo Ekatjahjana) di Jakarta.

PERMENDES xi TAHUN 2019 - Prioritas Dana Desa 2020


Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor xi Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang berbunyi:
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  • semua ketentuan mengenai kegiatan dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  • tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 26 Permendes ini bahwa: 
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor sixteen Tahun 2018 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Itu artinya Permendesa PDTT Nomor xi Tahun 2019 ini yakni pedoman umum pelaksanaan penetapan penggunaan dana desa tahun 2020 di seluruh Desa di Indonesia. Baik itu prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa maupun prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

 dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes PDTT xi Tahun 2019

Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal v ayat 1-2 Permendes xi Tahun 2019, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan kegiatan di bidang Pembangunan  Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa yang dimaksud tersebut harus mengatakan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
  1. peningkatan kualitas hidup;
  2. peningkatan kesejahteraan;
  3. penanggulangan kemiskinan; dan
  4. peningkatan pelayanan publik.
Dana  Desa  yang  bersumber  dari APBN merupakan salah satu belahan dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara pribadi kepada Desa adalah  agar  Desa  berdaya  dalam  menjalankan  dan  mengelola untuk  mengatur  dan  mengurus  Prioritas Dana Desa, bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, planning prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Pedoman   Umum   pelaksanaan   Penggunaan   Dana   Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas Dana Desa tahun 2020 dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Apa itu Prioritas Penggunaan Dana Desa?

Yang dimaksud dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk didanai dengan Dana Desa. (Pengertian ini diuraikan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin sixteen Permendes Nomor xi Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020). 

Maka sanggup dikatakan pula, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk didanai dengan Dana Desa tahun anggaran 2020.

Tujuan Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Apa tujuan prioritas penggunaan dana desa (DD) diatur? Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal two Permendes PDTT nomor xi Tahun 2019, bahwa pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
  3. Pemerintah Desa dalam memutuskan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa, dan peningkatan pendapatan asli Desa (PADes), maka tujuan pedoman umum prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yaitu:
  1. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. memberikan gambaran ihwal pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020; dan
  3. menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabaran tujuan penyusunan pedum tersebut berdasarkan Bab I Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
  1. Kebutuhan Prioritas, yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan pribadi dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  2. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kewenangan Desa, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  4. Fokus, yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada three (tiga) sampai dengan v (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
  5. Partisipatif, yaitu dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan kiprah serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola, yaitu dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang didanai Dana Desa.
  7. Berbasis Sumber Daya Desa, yaitu dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya insan dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang didanai Dana Desa.
Prinsip-prinsip tersebut diolah dari Pasal three Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor xi Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Selain itu, mengenai penjelasan rincinya sanggup dilihat pada Bab I Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kewenangan Desa

Dana Desa (DD) sebagai salah satu sumber pendapatan Desa, pemanfaatannya atau penggunaannya wajib berdasarkan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Tata cara penetapan kewenangan Desa yang dimaksud tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half-dozen Tahun 2014 ihwal Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor half-dozen Tahun 2014 ihwal Desa, khususnya dalam Pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa yakni sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Bupati/Walikota memutuskan Peraturan Bupati/Wali Kota ihwal daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan memutuskan peraturan Desa ihwal kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Cek juga: Download PP xi Tahun 2019
Peraturan Desa ihwal kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menyebabkan Desa berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk penggunaan Dana Desa. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang didanai Dana Desa harus menjadi belahan dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Idealnya, setiap Desa sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) ihwal kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kenyataannya di lapangan masih banyak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum memutuskan peraturan ihwal daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sehingga Desa kesulitan memutuskan peraturan Desa ihwal kewenangan Desa.



Oleh alasannya yakni itu, untuk membantu Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai kewenangan Desa, dalam Pedoman Umum ini secara khusus dijabarkan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk didanai anggaran Dana Desa.

Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman
Berikut ini list/daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
  1. pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
  2. penerangan lingkungan pemukiman;
  3. pedestrian;
  4. drainase;
  5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
  6. pipanisasi  untuk  mendukung  distribusi  air  bersih  ke rumah penduduk;
  7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
  8. sumur resapan;
  9. selokan;
  10. tempat pembuangan sampah;
  11. gerobak sampah;
  12. kendaraan pengangkut sampah;
  13. mesin pengolah sampah;
  14. pembangunan ruang terbuka hijau;
  15. pembangunan banking concern sampah Desa; dan
  16. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi
Berikut ini penetapan daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, diantaranya:
  1. perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
  2. tambatan perahu;
  3. dermaga apung;
  4. tambat apung (buoy);
  5. jalan pemukiman;
  6. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
  7. jalan poros Desa;
  8. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
  9. jembatan Desa:
  10. gorong-gorong;
  11. terminal Desa; dan
  12. sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi 
Berikut ini penetapan daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
  1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
  2. pembangkit listrik tenaga diesel;
  3. pembangkit listrik tenaga matahari;
  4. pembangkit listrik tenaga angin;
  5. instalasi biogas;
  6. jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
  7. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi
Inilah daftar prioritas kegiatan Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi (Infokom), antara lain:
  1. jaringan cyberspace untuk warga Desa;
  2. website Desa;
  3. peralatan pengeras suara (loudspeaker);
  4. radio Single Side Band (SSB); dan
  5. sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan
Berikut ini daftar kegiatan prioritas pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
  1. air bersih berskala Desa;
  2. jambanisasi;
  3. mandi, cuci, kakus (MCK);
  4. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
  5. balai pengobatan;
  6. posyandu;
  7. poskesdes/polindes;
  8. posbindu;
  9. tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
  10. kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
  11. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan 

Berikut ini daftar kegiatan prioritas Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan, diantaranya:
  1. taman bacaan masyarakat (TBM);
  2. bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD;
  3. pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI;
  4. buku dan peralatan berguru PAUD lainnya;
  5. wahana permainan anak di PAUD;
  6. taman berguru keagamaan;
  7. sarana dan prasarana bermain dan kreativitas anak;
  8. Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
  9. bangunan perpustakaan Desa;
  10. buku/bahan bacaan;
  11. balai pelatihan/kegiatan berguru masyarakat;
  12. gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif;
  13. film dokumenter;
  14. peralatan kesenian dan kebudayaan;
  15. pembuatan galeri atau museum Desa;
  16. pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta informasi anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
  17. sarana  dan  prasarana  perjalanan  anak  ke  dan  dari sekolah yang aman bagi anak; dan
  18. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi  dan  pengolahan  hasil  usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. bendungan berskala kecil;
  2. pembangunan atau perbaikan embung;
  3. irigasi Desa;
  4. pencetakan lahan pertanian;
  5. kolam ikan;
  6. kapal penangkap ikan;
  7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
  8. tambak garam;
  9. kandang ternak;
  10. mesin pakan ternak;
  11. mesin penetas telur;
  12. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan);
  13. pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,);
  14. embung Desa;
  15. gudang pendingin (cold storage);
  16. sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
  17. alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
  18. alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
  19. keramba jaring apung;
  20. keranjang ikan;
  21. alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
  22. alat produksi es;
  23. gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan);
  24. tempat penjemuran ikan; dan
  25. sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. mesin jahit;
  2. peralatan bengkel kendaraan bermotor;
  3. mesin penepung ikan;
  4. mesin penepung ketela pohon;
  5. mesin bubut untuk mebeler;
  6. mesin packaging kemasan;
  7. roaster kopi;
  8. mesin percetakan;
  9. bioskop mini;
  10. alat pengolahan hasil perikanan;
  11. docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
  12. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pasar Desa;
  2. pasar sayur;
  3. pasar hewan;
  4. tempat pelelangan ikan;
  5. toko online;
  6. gudang barang;
  7. tempat pemasaran ikan; dan
  8. sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
  1. ruang ganti dan/atau toilet;
  2. pergola;
  3. gazebo;
  4. lampu taman;
  5. pagar pembatas;
  6. pondok wisata (homestay);
  7. panggung kesenian/pertunjukan;
  8. kios cenderamata;
  9. pusat jajanan kuliner;
  10. tempat ibadah;
  11. menara pandang (viewing deck);
  12. gapura identitas;
  13. wahana permainan anak;
  14. wahana permainan outbound;
  15. taman rekreasi;
  16. tempat penjualan tiket;
  17. angkutan wisata;
  18. tracking wisata mangrove;
  19. peralatan wisata snorkeling dan diving;
  20. papan interpretasi;
  21. sarana dan prasarana kebersihan;
  22. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, well visual);
  23. internet corner; dan
  24. sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. penggilingan padi;
  2. parut kelapa;
  3. penepung biji-bijian;
  4. pencacah pakan ternak;
  5. mesin sangrai kopi;
  6. pemotong/pengiris buah dan sayuran;
  7. pompa air;
  8. traktor mini;
  9. desalinasi air laut;
  10. pengolahan limbah sampah;
  11. kolam budidaya;
  12. mesin pembuat es dari air maritim (slurry ice); dan
  13. sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
  1. pembuatan terasering;
  2. kolam untuk mata air;
  3. plesengan sungai;
  4. pencegahan kebakaran hutan;
  5. pencegahan abrasi pantai;
  6. pembangunan talud;
  7. papan informasi lingkungan hidup;
  8. pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
  9. rehabilitasi kawasan mangrove;
  10. penanaman bakau; dan
  11. sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan musibah dan/atau kejadian luar biasa lainnya, yang terdiri dari:
  1. kegiatan tanggap darurat kejadian alam;
  2. pembangunan jalan evakuasi dalam kejadian gunung berapi;
  3. pembangunan gedung pengungsian;
  4. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena kejadian alam;
  5. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena kejadian alam;
  6. pembuatan peta potensi rawan kejadian di Desa;
  7. P3K untuk bencana;
  8. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
  9. sarana prasarana untuk penanggulangan kejadian yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan  Kualitas  dan  Akses  terhadap  Pelayanan  Sosial Dasar

  • pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat
Berikut ini daftar kegiatan prioritas pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
  1. pelatihan pengelolaan air minum;
  2. pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan insan (KPM);
  4. alat bantu penyandang disabilitas;
  5. Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
  6. pemantauan  pertumbuhan dan penyediaan masakan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  7. kampanye dan promosi hak-hak anak, keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta pencegahan perkawinan anak;
  8. kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
  9. sosialisasi gerakan aman pangan;
  10. praktek atau demo pemberian masakan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
  11. pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  12. pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura;
  13. perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
  14. penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
  15. pendampingan pasca persalinan,  kunjungan  nifas, dan kunjungan neonatal;
  16. pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, kiprah ayah dalam pengasuhan, dll;
  17. sosialisasi dan kampanye imunisasi;
  18. kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit mirip diare, penyakit menular, penyakit 53 ksu41, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus, dan gangguan jiwa;
  19. sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
  20. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  21. pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
  22. peningkatan kiprah kawan Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis kala Digitalisasi;
  23. pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
  24. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
  25. pelatihan kader untuk melaksanakan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan masakan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk one m hari pertama kehidupan;
  26. pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  27. pelatihan hak-hak anak, keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  28. pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
  29. sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan;
  30. penyuluhan kesehatan efek penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan
  31. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


  • Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, antara lain:


  1. bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman berguru keagamaan, taman berguru anak dan fasilitator sentra kegiatan berguru masyarakat (PKBM);
  2. penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI);
  3. penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
  4. pembiayaan grooming guru PAUD ihwal konvergensi pencegahan stunting di Desa;
  5. pelatihan untuk kader pembangunan insan (KPM);
  6. penyuluhan manfaat information kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
  7. pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja;
  8. pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya;
  9. bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan not formal lainnya;
  10. pelatihan pembuatan celluloid dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan cyberspace (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) 
  11. pelatihan dan KIE ihwal pencegahan perkawinan anak;
  12. pelatihan dan KIE ihwal pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang;
  13. bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin;
  14. pemberian pertolongan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
  15. pemberian pertolongan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah;
  16. pemberian pertolongan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
  17. penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang wangi tanah yang memiliki anak usia sekolah;
  18. pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
  19. pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/kekhasan Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
  20. pelatihan alat musik khas kawasan setempat atau modern.
  21. pelatihan  penggunaan  perangkat  produksi  barang/jasa kreatif, mirip mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
  22. pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online atau offline;
  23. pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa;
  24. pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, contohnya cara pendokumentasian melalui ukiran pena dan visual;
  25. pelatihan  pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di banking concern dan non-bank;
  26. pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi Desa;
  27. pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
  28. kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia

  • pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
  1. pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
  2. pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
  3. pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
  1. pengelolaan finally Desa;
  2. pengelolaan tambatan perahu; dan
  3. pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • pengembangan energi terbarukan, antara lain:
  1. pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
  2. pembuatan bioetanol dari ubi kayu;
  3. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
  4. pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
  5. pengelolaan energi tenaga matahari;
  6. pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan
  7. pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • pengelolaan informasi dan komunikasi (Infokom), antara lain:
  1. sistem informasi Desa (SID);
  2. website Desa;
  3. radio komunitas;
  4. pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan; dan
  5. pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi

  • pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. perbenihan works pangan;
  2. pembibitan works keras;
  3. pengadaan pupuk;
  4. pembenihan ikan air tawar;
  5. pengelolaan usaha hutan Desa;
  6. pengelolaan usaha hutan sosial;
  7. pengadaan bibit/induk ternak;
  8. inseminasi buatan;
  9. pengadaan pakan ternak;
  10. tepung tapioka;
  11. kerupuk;
  12. keripik jamur;
  13. keripik jagung;
  14. ikan asin;
  15. abon sapi
  16. susu sapi;
  17. kopi;
  18. coklat;
  19. karet;
  20. olahan ikan (nugget, bakso, kerupuk, terasi, ikan asap, ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
  21. olahan rumput maritim (agar-agar, dodol, nori, permen, kosmetik, karagenan dan lain-lain);
  22. olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
  23. pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
  24. pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
  25. pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai (hutan cemara laut); dan
  26. pengolahan produksi dan hasil produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. meubelair kayu dan rotan,
  2. alat-alat rumah tangga;
  3. pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
  4. kain tenun;
  5. kain batik;
  6. bengkel kendaraan bermotor;
  7. pedagang di pasar;
  8. pedagang pengepul;
  9. pelatihan pengelolaan docking kapal;
  10. pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan tangkap;
  11. pelatihan pemasaran perikanan; dan
  12. pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pendirian dan pengembangan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama, antara lain:
  1. pendirian BUMDes dan/atau BUMDes Bersama;
  2. penyertaan modal BUMDes dan/atau BUMDes Bersama;
  3. penguatan permodalan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama; dan
  4. kegiatan pengembangan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
Cek juga: Struktur BUMDes sesuai Permendes ihwal BUMDes
  • Pengembangan usaha BUMDes dan/atau BUMDes Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pengelolaan hutan Desa;
  2. pengelolaan hutan adat;
  3. pengelolaan air minum;
  4. pengelolaan pariwisata Desa;
  5. pengolahan ikan (pengasapan,  penggaraman, dan perebusan);
  6. pengelolaan  wisata  hutan  mangrove  (tracking,  jelajah mangrove dan wisata edukasi);
  7. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
  8. pelatihan pembenihan ikan;
  9. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
  10. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. hutan kemasyarakatan;
  2. hutan works rakyat;
  3. kemitraan kehutanan;
  4. pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
  5. pembentukan dan  pengembangan usaha  industri kecil dan/atau industri rumahan;
  6. bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
  7. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. sosialisasi TTG;
  2. pos pelayanan teknologi Desa (Posyantek Desa);
  3. percontohan TTG untuk:
    • produksi pertanian;
    • pengembangan sumber energi perdesaan;
    • pengembangan sarana transportasi;
    • pengembangan sarana komunikasi; dan 
    • pengembangan jasa dan industri kecil;
     4. sosialisasi sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan;
     5. sosialisasi sistem informasi cuaca dan iklim; dan
    6. pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa   dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUMDes, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. penyediaan informasi harga/pasar;
  2. pameran hasil usaha BUMDes, usaha ekonomi masyarakat;
  3. kerjasama perdagangan antar Desa;
  4. kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
  5. pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat kejadian serta kejadian luar biasa lainnya 

Berikut ini daftar prioritas kegiatan Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat kejadian serta kejadian luar biasa lainnya, yang meliputi:
  1. penyediaan layanan informasi ihwal bencana;
  2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
  3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
  4. pelatihan pengenalan potensi kejadian dan mitigasi; dan
  5. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pelestarian lingkungan hidup 

Daftar kegiatan prioritas pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
  1. pembibitan pohon langka;
  2. reboisasi;
  3. rehabilitasi lahan gambut;
  4. pembersihan kawasan aliran sungai;
  5. pembersihan kawasan sekitar pantai (bersih pantai)
  6. pemeliharaan hutan bakau;
  7. pelatihan rehabilitasi mangrove (bakau);
  8. pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
  9. pelatihan pengolahan limbah; dan
  10. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
  1. pengembangan sistem informasi Desa (SID);
  2. pengembangan pusat  kemasyarakatan Desa,  rumah Desa sehat dan/atau balai rakyat;
  3. pengembangan  pusat  kemasyarakatan  Desa  dan/atau balai rakyat; dan
  4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan  kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Mengembangkan kegiatan dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya insan dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
  1. penyusunan arah pengembangan Desa;
  2. penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan;
  3. penyusunan planning pengelolaan sumber daya  ikan di Desa;
  4. pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil perikanan;
  5. peningkatan kapasitas kelompok nelayan dalam pengelolaan perikanan; dan
  6. kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
  1. pendataan potensi dan aset Desa;
  2. penyusunan profil Desa/data Desa;
  3. penyusunan peta aset Desa;
  4. penyusunan information untuk pengisian aplikasi sistem perencanaan, penganggaran, analisis, dan penilaian kemiskinan terpadu;
  5. dukungan penetapan IDM;
  6. penyusunan peta Desa rawan bencana; dan
  7. kegiatan lainnya yang sesuai  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
  1. sosialisasi penggunaan dana Desa;
  2. penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
  3. pembentukan dan pengembangan Forum Anak Desa sebagai sentra kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak-anak di Desa;
  4. rembug stunting di Desa;
  5. rembug anak Desa khusus sebagai belahan dari musrenbangdes;
  6. pelatihan kepemimpinan perempuan sebagai belahan dari musrenbangdes;
  7. penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
  8. sosialisasi ihwal kependudukan bagi kelompok masyarakat dan keluarga;
  9. pelatihan bagi kader Desa ihwal gender;
  10. pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersifat afirmasi;
  11. pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif sex bagi fasilitator Desa;
  12. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
  1. pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis information digital;
  2. pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
  3. pengembangan sistem informasi Desa (SID) yang berbasis masyarakat; dan
  4. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain:
  1. penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
  2. penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
  3. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan grooming kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:
  1. pelatihan kader/pendamping forum anak (atau kelompok anak lainnya) terkait hak anak, keterampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian.
  2. pelatihan anggota forum anak terkait hak anak, information dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan informasi anak lainnya;
  3. advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan  masyarakat marginal terhadap susukan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. peningkatan kapasitas kelompok nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan
  5. kegiatan pendampingan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya insan masyarakat Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
  1. pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
  2. pelatihan industri rumahan;
  3. pelatihan teknologi tepat guna (TTG);
  4. pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa;
  5. Pelatihan pemandu Wisata;
  6. Interpretasi wisata;
  7. Pelatihan Bahasa Asing;
  8. Pelatihan Digitalisasi;
  9. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
  10. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
  11. Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
  12. Pelatihan penanganan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
  13. Pelatihan pengemasan ikan/produk ikan;
  14. Pelatihan teknik pemasaran online;
  15. Pelatihan pembuatan planning usaha perikanan; dan
  16. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
  1. pemantauan berbasis komunitas;
  2. audit berbasis komunitas;
  3. pengembangan unit of measurement pengaduan di Desa;
  4. pengembangan pertolongan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian duduk kasus secara berdikari oleh Desa;
  5. pengembangan kapasitas paralegal Desa;
  6. penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
  7. kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai Dana Desa

Desa membuatkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum prioritas penggunaan dana desa ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum memutuskan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut:
  • Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota ihwal Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam membuatkan kegiatan yang  diprioritaskan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan memutuskan Peraturan Desa ihwal Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan
  2. menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan didanai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa ihwal Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota ihwal daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa sanggup membuatkan jenis kegiatan lainnya untuk didanai Dana Desa dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  2. menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa ihwal daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  3. menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk didanai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
  4. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan didanai Dana Desa setelah menerima persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada dikala penilaian rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Tipologi Desa dan Tingkat Perkembangan Kemajuan Desa

Bidang Pembangunan Desa:

  • Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
  1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan
  2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  • Desa berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
  1. pembangunan, pengembangan, pemeliharaan infrastruktur ekonomi; dan
  2. pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran.
  • Pengadaan sarana dan prasarana digunakan untuk mendukung:
  1. penguatan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif;
  2. usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya;
  3. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan
  4. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
  • Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
  1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan susukan masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial  dasar dan lingkungan; dan
  3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. pembentukan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa  dan/atau  produk  unggulan  kawasan perdesaan.
  2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui susukan permodalan yang dikelola BUMDes dan/atau BUMDes, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
  4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  • Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. penguatan BUMDes dan/atau BUMDes Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui susukan permodalan yang dikelola BUMDes dan/atau BUMDes, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
  4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
  5. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  • Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. perluasan usaha BUMDes dan/atau BUMDes Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau  produk unggulan kawasan perdesaan;
  2. perluasan usaha ekonomi warga/kelompok, dan/atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui susukan permodalan yang dikelola BUMDes dan/atau BUMDes, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi  tepat guna;
  4. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja andal di Desa; dan
  5. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
  • Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk  meningkatkan  kapasitas  dan  kapabilitas masyarakat Desa, yang meliputi:
  1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin,  pemberdayaan perempuan dan anak; dan
  2. pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

Alokasi Afirmasi

Desa yang menerima alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dihitung dengan memperhatikan condition Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Kegiatan penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari alokasi afirmasi antara lain:

pelatihan  keahlian  dan  keterampilan  kewirausahaan,  yaitu:
  1. pembekalan  keahlian untuk membuatkan usaha secara berdikari bagi warga miskin;
  2. pendampingan kelompok usaha mulai pembentukan, grooming organisasi, analisis potensi, pengusulan kegiatan usaha produktif, pelaksanaan kegiatan, susukan keuangan dan permodalan, sampai pengelolaan/pemasaran hasil bagi warga miskin;
  3. membangun prasarana grooming usaha dan keahlian kerja bagi warga miskin;
  4. membangun prasarana produksi bersama untuk produk dan komoditas unggulan Desa;
  5. mengembangkan sentra produksi dan pemasaran hasil warga miskin;
  6. mengembangkan bursa tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin;
  7. memfasilitasi susukan keuangan, permodalan dan pasar bagi bursa komoditas, produksi dan tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin;
  8. mendorong pemerintah Desa menyediakan infrastruktur ekonomi pendukung seperti: balai latihan kerja untuk peningkatan kapasitas masyarakat miskin, sentra produksi dan pemasaran produk serta komoditas sebagai hasil pengembangan oleh warga miskin; dan
  9. kegiatan penanggulangan kemiskinan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Prosedur Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKP Desa, dan APBDes disusun berdasarkan hasil pembahasan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa yakni belahan dari penyusunan RKP Desa dan APBDes.

Cek juga: Contoh RKP Desa Tahun 2020

Berikut ini gambaran singkat mengenai tahapan/mekanisme/prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, yaitu:

  1. Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – RPJM Desa
  2. Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
  3. Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa
  4. Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa
  5. Tahap Penyusunan Rancangan APBDes
  6. Tahap Review Rancangan APBDes
 dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes PDTT xi Tahun 2019
Gambar: Salinan Permendes no. xi tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020
Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa akan sanggup dilihat pada BAB II Lampiran I Permendes PDTT no. xi Tahun 2019.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Desa

Poin ihwal petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa tahun 2020 diatur dalam Pasal xiii Permendesa xi Tahun 2019 yang menyatakan:
Bupati/Wali Kota sanggup membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek juga: Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan Contoh RKAS-Nya

Pembuatan atau penyusunan juknis dana desa tahun 2020 ini tidak lain merupakan belahan dari fungsi pembinaan, pemantauan, dan penilaian penetapan prioritas Dana Desa tahun anggaran 2020 oleh Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah-Nya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam BAB V Pembinaan, Pemantau dan Evaluasi pada Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa:

Pembinaan, pemantauan, dan penilaian penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, meliputi:

  1. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;
  2. membuat pedoman teknis kegiatan yang sanggup didanai dari Dana Desa;
  3. melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan penggunaan Dana Desa; dan
  4. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.


Sistematika Contoh-Contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Adapun panduan/sistematika contoh-contoh prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembangunan desa dengan pola Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting)
  3. Pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI)
  4. Pelaksanaan keamanan pangan di Desa
  5. Pelayanan pendidikan bagi anak
  6. Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  7. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
  8. Pembelajaran dan grooming kerja
  9. Pengembangan desa inklusi
  10. Pengembangan produk unggulan desa/ kawasan perdesaan
  11. Pembentukan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama
  12. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa
  13. Pembangunan embung desa terpadu
  14. Pengembangan desa wisata
  15. Pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna
  16. Pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi
  17. Pencegahan dan penanganan kejadian alam
  18. Kegiatan tanggap darurat kejadian alam
  19. Sistem Informasi Desa (SID)
  20. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa
  21. Pemberdayaan hukum di desa
Lebih lanjut ihwal contoh prioritas penggunaan dana desa tersebut, sanggup Anda cek pada Lampiran II Permendesa PDTT Nomor xi Tahun 2019.

Cek juga: Kumpulan Permendes ihwal Desa

Dan mengenai pelaporan/contoh format laporan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, laporan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan laporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sanggup Anda lihat pada Lampiran III Permendesa PDTT Nomor xi Tahun 2019 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 


Demikian ulasan publikasi terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor xi Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 


Untuk Anda yang membutuhkan salinan/petikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Republic of Indonesia Nomor xi Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Lampiran-Nya, Anda sanggup download file PDF-nya. 

Selengkapnya sanggup didownload pada link download berikut ini:





Prioritas Dana Desa 2020

"LIKE" DAN "SHARE" ARTIKEL INI KE SOBAT DESA LAINNYA!!!

Belum ada Komentar untuk "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes Pdtt 11 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel