Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018

Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri twenty Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangkat desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan yang berkenaan dengan anggaran desa. Siapa dia? Tidak lain dan tidak bukan ialah Sekretaris Desa (Sekdes).

Seperti dikutip format-administrasi-desa.blogspot.com pada halaman Padepokan Desa (Facebook), Nur Rozuqi sebagai possessor dari laman tersebut menulis dan menerbitkan suatu postingan yang berjudul "Verifikator Dokumen Anggaran (Berdasarkan Permendagri 20/2018)". Berikut ini ulasan-nya. (Catatan Editor).

Dalam pasal 5, ayat (3) Permendagri nomor twenty tahun 2018 diuraikan sebagai berikut:

(3) Selain kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas: 
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan 
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Verifikasi Anggaran dan Stempel Sekretariat

Dalam ayat di atas terperinci dan tegas disebutkan bahwa tugas verifikasi dokumen anggaran itu dilakukan atas nama jabatan, maka tidak cukup hanya tanda tangan dan nama, melainkan harus dibubuhkan Stempel Sekretariat.


adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri twenty Tahun 2018


Perihal tersebut sampai ketika ini kenapa tidak ada yang mempersoalkan?

Cek juga: Kumpulan Permendagri Tentang Desa

Jawabannya:
Karena banyak daerah yang desa-desanya sudah tidak ada lagi stempel Sekretariat.

APABILA deskripsi Menyetujui mirip ini:

Menyetujui
Kepala Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
.... (nama kades) ...

Maka SEHARUSNYA deskripsi Verifikasi HARUS ini:

Telah diverifikasi oleh
Sekretaris Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
.... (nama sekdes) ...

Padahal:
  1. Bahwa keberadaan stempel Sekretariat itu mutlak berdasarkan ayat tersebut.
  2. Bahwa yang paling mutlak keberadaan stempel sekretariat ialah guna legalitas peraturan di desa ketika pengundangan.

Ketahuilah:
  1. Bahwa dengan pembubuhan tanda tangan, stempel, dan nama Sekdes sebagai verifikator akan sangat mungkin mampu mencegah atau sekurang kurangnya mengurangi praktik "pedagang bakso" terhadap pengelolaan keuangan desa.
  2. Bahwa bila di desa tidak ada stempel sekretariat, maka mampu dipastikan di desa tersebut tidak ada peraturan yang sah berdasarkan Permendagri 111/2014.
Cek juga: Kop Surat, Logo dan Stempel dalam Tata Administrasi Pemerintahan Desa


Oleh karena itu, bagi desa yang sampai ketika ini belum atau tidak ada stempel Sekretariat, segeralah urus dan adakan atas perintah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis Tamu: Nur Rozuqi
Jabatan: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Desa Indonesia

Tag terkait:
  • verifikator
  • verifikator anggaran desa
  • stempel sekretariat desa
  • verifikator keuangan
  • verifikator dokumen anggaran sesuai permendagri twenty tahun 2018

Belum ada Komentar untuk "Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel